DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang oknum pegawai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ditangkap BNNP Bali pada Senin (20/3). Kadek Wawan Setiawan (26) ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkoba.

Penangkapan dilakukan di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan. Saat menangkap oknum pegawai Bandara ini disita barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 101,76 gram.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, didampingi Kabid Berantas AKBP Ketut Arta, Selasa (21/3) mengatakan pihaknya mengintensifkan penyelidikan di seputaran Jalan Tukad Badung karena sering dipakai tempat transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, petugas melihat tersangka mengendarai sepeda motor melintas di TKP.

Baca juga:  Selamatkan Bali dari Narkoba, Ini yang Dilakukan BNNP Bali
Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung membuntuti hingga tersangka berhenti di dekat sebuah gardu listrik. Selanjutnya tersangka asal Singaraja ini langsung turun dari sepeda motornya dan bergegas menuju rerumputan dekat gardu.

Berontak

Menurutnya sebelum ditangkap BNNP Bali, tersangka mengambil bungkusan dan bergegas menuju sepeda motornya. Saat itulah ia ditangkap. “Sempat terjadi pergumulan dengan anggota kami karena tersangka berontak. Namun karena jumlah kami lebih banyak, ia berhasil diamankan,” tegasnya.

Baca juga:  Pesta Sabu, Brigadir Polisi Ini Terancam Dipecat
Selanjutnya petugas menggeledah tersangka dan ​ditemukan tas plastik didalamnya satu paket SS dibungkus tisu seberat 101,76 gram. Tersangka yang beralamat di Tuban, Kuta, Badung ini, dibawa ke Kantor BNNP Bali di Jalan Kamboja, Kereneng, Denpasar. “Diamankannya barang bukti ini, kami telah menyelamatkan seribu orang Bali dari pengaruh sabu-sabu. Kami masih mendalami dari mana asal barang tersebut,” tegas Brigjen Suastawa.

Jenderal asal Gulingan, Mengwi ini menambahkan selain SS, pihaknya mengamankan barang bukti dua HP dan sepeda motor. Tersangka mengaku barang bukti narkotika tersebut didapatkan dari orang yang mengaku bernama De Agung dan dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 2 juta. Modus pengambilan paket narkoba yaitu dengan sistem tempel.

AKBP Arta mengatakan tersangka kerja di bagasi service area Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *