Petugas melakukan sidak miras dan mercon di daerah Petang. (BP/ist)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Dalam rangka mengamankan pelaksanaan malam Pangerupukan menyambut Hari Raya Nyepi Saka 1939, masyarakat se-kecamatan Petang sepakat melarang peredaran minuman keras (miras) dan mercon.

“Peredaran mercon dan miras, khususnya yang tradisional khas Bali dalam rangka menyambut Hari Nyepi kami selalu pantau. Sidak ini dilakukan agar malam Pangerupukan berjalan aman dan lancar,” ujar Camat Petang Ida Bagus Nata Manuaba, Kamis (16/3).

Nata Manuaba didampingi Kasi Trantib I Putu Balik dan Kasi Sosial A.A. Suryajaya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak lagi memasarkan produk miras dan mercon. “Kalau tetap tidak menaati, terpaksa kami lakukan upaya represif dengan melibatkan aparat keamanan dan Satpol PP yakni akan menindak tegas dengan menyita mercon dan minuman kerasnya,” tegasnya.

Baca juga:  Satpol PP Keluarkan SP I Untuk Proyek Pabrik Aspal Bodong
Menurut Nata Manuaba, langkah preventif sejak dini telah dilakukan dengan menyampaikan larangan kepada warga melalui aparat desa setempat. “Kami sudah mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menjual mercon dan miras,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat Petang agar turut serta menjaga keamanan di wilayahnya masing-masing karena akan ada 50 ogoh-ogoh yang diarak mengikuti pawai serangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi yang jatuh Selasa (28/3) mendatang. “Pada perayaan Nyepi ini, kami mengajak masyarakat untuk selalu introspeksi dan mulat sarira,” katanya.

Kasi Trantib Kecamatan Petang I Putu Balik menjelaskan, sidak miras diawali di Desa Carangsari menyasar warung penjual tuak dan arak. “Di lokasi ini, tim memberikan sosialisasi agar tidak menjual miras menjelang perayaan Nyepi” katanya seraya menyebutkan sidak dilanjutkan ke Desa Getasan dan Desa Petang. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *