Ni Made Sri Sutarmi. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Kepastian Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi PDI Perjuangan, I Made Sueca Antara yang menjadi terpidana kasus BBM bersubsidi masih menunggu keputusan dari Gubernur Bali.

DPRD Jembrana belum lama ini telah mengajukan surat pemberhentian yang bersangkutan ke Gubernur. Setelah jawaban itu diterima, maka akan dilakukan proses PAW.

Sekretaris DPC PDIP Jembrana, Ni Made Sri Sutarmi, Kamis (9/3) membenarkan saat ini proses masih menunggu pemberhentian selaku anggota Dewan dari Gubernur Bali. Surat pengajuan pemberhentian menurutnya sudah dikirimkan.

Baca juga:  Soal Protes TPA di Peh, Dewan Minta Pemda Cari Alternatif Lain

Sebelumnya, Senin (13/2), Sueca Antara menjalani eksekusi penahanan di Rutan Negara setelah putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) diterima Kejari Jembrana. Dalam putusan nomor 417 K/PID.SUS/2016 itu, terpidana yang anggota DPRD Jembrana ini divonis satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara (surya dharma/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *