Kawasan sekitar Jalan Hang Tuah, Denpasar yang merupakan jalur hijau mulai ada bangunan. (BP/eka)
DENPASAR, BALIPOST.com – Pelanggaran jalur hijau di Denpasar makin marak. Ada kesan pemerintah tak kuasa menghadapi pelanggaran yang terjadi. Bahkan, pelanggaran terjadi di tempat-tempat yang strategis dan berada di jalur protokol.

Kondisi ini bukan saja menjadi sorotan para wakil rakyat, namun warga juga menyatakan keheranannya akan pelanggaran yang terjadi. Seperti yang diungkapkan salah seorang warga Sanur, A.A.Putu Wijaya. Mantan anggota DPRD Denpasar periode 2004-2009 mengungkapkan pelanggaran terhadap jalur hijau terkesan dibiarkan.

Baca juga:  Dari Puluhan KK dari Karangasem Urus KTP Klungkung hingga Uji Coba Perdana Transaksi Tol Non-Tunai Nirsentuh

Pemerintah dinilai tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi. Pihaknya berharap ada tindakan tegas yang dilakukan agar kasus pelanggaran tidak semakin marak. “Kenapa ada kesan pemerintah tidak melakukan tindakan apa pun. Padahal, pelanggaran ada di depan mata. Ini harus ditindak, agar tidak mencoreng citra pemerintah sendiri,” ujar Gung Wijaya, Minggu (5/3).

Disebutkan Gung Wijaya, seperti kasus pelanggaran di Jalan Hang Tuang, Sanur, sudah terjadi sejak lama. Bahkan, kini sudah ada bangunan permanen, tetapi tidak ada tindakan apa pun. Kondisi ini, kata dia, akan memincu pelanggaran di tempat lain.

Baca juga:  Tak Sesuai Keahlian, Bupati Karangasem Terpilih Sebut Ada Guru Dijadikan Satpol PP

Bila pelanggaran semakin marak, maka penindakan akan semakin sulit. “Kalau memang tidak bisa, sekalin buka saja semua jalur hijau. Kasihan yang tidak berani melanggar, akan rugi sendiri,” sindirnya.

Sebelumnya, pernyataan serupa juga diungkapkan sejumlah wakil rakat di Denpasar, di antaranya I.B. Mayun Komala Putra, Wayan Suwirya, serta A.A.Ngurah Widiada. Mayun Komala Putra mengungkapkan masih ada sejumlah pelanggaran yang belum ditindak dengan tegas.

Baca juga:  Usai Menjabat, Gede Dana Fokus Urus Keluarga

Kondisi ini akan memicu pelanggaran lain terjadi. Karena itu, tindakan tegas harus diterapkan petugas Satpol PP, sehingga pelanggaran tidak terkesan dibiarkan. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN