DENPASAR, BALIPOST.com – Kekayaan intelektual mendapatkan perhatian lebih dalam masa kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. Melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah, akan dilakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap kekayaan intelektual di Bali.

Baik berupa hak paten, merk, hak cipta, maupun indikasi geografis. “Seperti contoh mengenai hak cipta, sekarang kan kita sedang melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap hak-hak cipta yang sudah terdaftar. Kita koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali I Made Gunaja di Denpasar, Jumat (17/1).

Baca juga:  DPRD Bali Tak Sepakat MUDP Ikut Urusi LPD

Instansi yang dilibatkan, lanjut Gunaja, antaralain Dinas Kebudayaan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga. Kerjasama dengan Dinas Kebudayaan salah satunya menyangkut hak cipta karya seni. Sementara di bidang pendidikan, ada kalanya anak-anak didik membuat karya-karya inovatif yang perlu dilihat prospek kedepannya.

Apakah hasil riset tersebut bisa dimasyarakatkan atau masih memerlukan inovasi berikutnya supaya bisa dikembangkan di masyarakat? “Di bidang kesehatan, kan ada juga laboratorium yang melakukan pengujian obat tradisional. Mungkin nanti ada temuan dari laboratorium yang mengelola formula obat untuk mengatasi diabetes misalnya,” imbuhnya.

Baca juga:  Resesi Global di Depan Mata, Pelaku Usaha Optimis Pariwisata Bali Bangkit di 2023

Bila nanti ingin dikomersialkan, Gunaja menyebut perlu dilakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk menunjuk pengusaha yang bisa mengkomersialkan formula itu. Terutama setelah formula obat tradisional dipatenkan sehingga pemilik hak paten juga mendapat hasil dan tidak merasa rugi.

Mengingat, proses dari awal melakukan riset hingga mengurus hak paten butuh biaya yang tidak sedikit. “Dalam pemrosesan ini, ada kalanya dan banyak terjadi pemilik, penghasil inovasi tidak mengerti mengurus hak paten. Karena hak paten itu bisa diurus secara online pendaftarannya, kadangkala nggak ngerti juga. Itulah yang harus kita fasilitasi,” katanya.

Baca juga:  Bali Telah Terbitkan 196 Sertifikat dan Surat Pencatatan KI

Menurut Gunaja, sudah ada “cita-cita” membangun Klinik HaKI untuk pengelolaan kekayaan intelektual. Tujuannya memfasilitasi masyarakat yang mempunyai kekayaan intelektual untuk dipatenkan.

Kalau tidak memiliki biaya, Klinik tersebut akan berusaha memfasilitasi dan membantu. Salah satunya dengan mengkomunikasikan kepada instansi terkait di kementerian yang memiliki fasilitas biaya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *