Petugas BBPOM di Denpasar menunjukkan hasil pengujian dan sample makanan yang mengandung rodamin di Taman Budaya, Denpasar, Senin (24/6). Sample makanan tersebut didapat petugas BBPOM saat pengawasan kuliner. (BP/Dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penggunaan bahan berbahaya pada makanan menjadi perhatian khusus Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Untuk itu, BPOM mengintervensi desa-desa yang memiliki industri rumah tangga dengan potensi penambahan bahan berbahaya.

Sejak tahun 2013 baru 25 desa di Bali yang diintervensi BPOM. Hasilnya, pemahaman masyarakat di desa-desa tersebut mengenai keamanan pangan meningkat signifikan. Sebelum program, pemahaman masyarakat hanya di angka 50 hingga 70, tetapi setelah intervensi menjadi 75 hingga 90. Dengan keberhasilan ini diharapkan semakin mengurangi temuan penggunaan bahan berbahaya pada makanan. Namun, jumlah desa yang telah diintervensi masih jauh dari harapan.

Baca juga:  BBPOM Uji Sampling Kuliner Denfest

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Senin (23/12), mengatakan, di Bali terdapat sekitar 700 desa. Artinya, desa yang sudah diintervensi jumlahnya masih di bawah 10 persen. Dia berharap semakin banyak desa yang diintervensi lewat pendanaan pemerintah daerah (pemda).

‘’BPOM setiap tahun mengadakan kegiatan ini, tetapi tentu terbatas. Tahun 2020 akan disasar tiga kabupaten yaitu Gianyar, Badung dan Jembrana. Masing-masing kabupaten dijatah dua desa. Diharapkan kegiatan ini juga diteruskan oleh pemerintah daerah sehingga akan semakin banyak desa yang diintervensi mengenai keamanan pangan,’’ katanya.

Baca juga:  SMA/SMK Negeri Dilarang Pungut Uang Seragam, Membandel Diberikan Teguran

Dalam menentukan desa yang diinvertensi untuk keamanan pangan, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota. Syarat desa yang diintervensi seperti memiliki potensi industri rumah tangga pangan dan ada temuan penyalahgunaan bahan berbahaya.

Intervensi di masing-masing desa dilakukan selama sepuluh bulan. Langkah awal berupa advokasi lintassektor guna menegaskan komitmen bersama mengenai keamanan pangan dari tingkat desa hingga kabupaten. Setelah itu pemerintah kabupaten/kota akan memilih desa yang akan diintervensi sesuai kriteria. (Wira Sanjiwani/balipost)

Baca juga:  Mayat Orok Ditemukan di Pantai Karang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *