Putu Sweta ditangkap karena kepemlikan sabu-sabu. (BP/rah)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Perkara narkoba yang melibatkan anak Ketua DPRD Klungkung, terdakwa I Putu Sweta Aprilia (24), Selasa (9/4) memasuki tahap tuntutan. Oleh JPU Gusti Ayu Rai Artini, terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra, yang sekaligus KPN Denpasar, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijerat Pasal 127 UU Narkotika. Sebelumnya, terdakwa dibekuk tim gabungan Satresnarkoba Polresta Denpasar dan CTOC.

Baca juga:  Dari Pemerintah Diminta Tiadakan Libur Akhir Tahun hingga 61 Persen Kabupaten/Kota Jumlah Kasus COVID-19 di Bawah 50 Orang

Dia digeledah di rumah di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan. Penggeledahan ini dilakukan setelah polisi menangkap I Putu Sweta Aprilia (24), anak Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru, Selasa (4/12).

Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Aris Purwanto, saat itu mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan, sering terjadi transaksi narkotika. Beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi.

Baca juga:  Kuasai 41 Paket Sabu-sabu, Pemuda Lulusan SMK Diadili

Pada Selasa (5/12) pukul 18.00 Wita, petugas melihat terdakwa berada di Jalan Hangtuah, Denpasar dan langsung ditangkap. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu-sabu (SS). Dan di rumahnya kembali ditemukan sabu-sabu. Dua paket sabu-sabu ini berat bersih 0,28 gram. (Miasa/balipost)

BAGIKAN