MANGUPURA, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Badung dalam kurun waktu dua bulan terakhir mengungkap 10 kasus dan menangkap 11 tersangka. Para tersangka tersebut terlibat kasus pencurian, satu kasus togel, kasus penggelapan dan kasus pencurian. Hal ini disampaikan Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, Kamis (21/2).

“Ada satu pelaku kakinya terpaksa ditembak karena melawan. Yang bersangkutan merupakan residivis,” tegas Kapolres, didampingi Kanitreskrim AKP Made Pramasetia.

Baca juga:  Vaksin Tidak 100 Persen Bebas COVID-19, Ini Harus Tetap Dilakukan

Sementara barang bukti yang diamankan, ucap AKBP Yudith, yaitu dua unit sepeda motor, tujuh buah HP dan kupon togel.
Untuk kasus penggelapan ini pelakunya ditangkap karena menggelapan uang sewa rental mobil. “Pelakunya adalah karyawan rent car dan membawa lari uang sebesar Rp 8,5 juta,” jelasnya.

Sedangkan untuk kasus pencurian, pihaknya meringkus tersangka Sirajarudin (39). Ia ditangkap karena berulang kali melakukan pencurian. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Hari Lansia 2021, Puncak Peringatan Digelar di Bali
BAGIKAN