Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti menguasai sabu-sabu sebanyak 15 paket dengan berat keseluruhan 3,43 gram, terdakwa Samsul Mustakim (29), Selasa (19/2), dihukum selama lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun).Dinyatakan terbukti menguasai sabu-sabu sebanyak 15 paket dengan berat keseluruhan 3,43 gram, terdakwa Samsul Mustakim (29), Selasa (19/2), dihukum selama lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun).penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan Dewa Budi Watsara, mengatakan, perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Baca juga:  Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa OTT DPMPTSP Gianyar

Selain dihukum 5,5 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama tujuh tahun.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan jaksa masih menyatakan pikir-pikir. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN