SURABAYA, BALIPOST.com – Protes jurnalis dan masyarakat yang menginginkan remisi I Nyoman Susrama dicabut, akhirnya didengarkan Presiden Joko Widodo. Di peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 yang dipusatkan di Surabaya, Sabtu (9/2), Presiden Jokowi menegaskan soal pencabutan remisi.

Susrama yang divonis bersalah atas pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa ini akhirnya tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. “Sudah, sudah saya tandatangani,” kata Jokowi.

Baca juga:  Prabowo Ultah ke-74, Ini Deretan Ucapan Selamat dari Wapres hingga Rival Politik di Pilpres

Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa.

Jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan. Jenazah Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan.

Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup. (kmb/balipost)

BAGIKAN