Kepala BNNK Buleleng, Gede Astawa. (BP/ist)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tiga oknum pelajar SMK yang sebelumnya terindikasi mengandung narkoba ditindaklanjuti Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng, Senin (31/12). Hasilnya, ketiga oknum pelajar itu tidak terbukti menggunakan narkoba.

Ketiganya mengaku, sebelum pergi ke tempat hiburan malam sempat melakukan pesta minuman keras (miras).
Polisi dan BNNK memanggil orangtua ketiga oknum pelajar itu dan memeriksa ke rumah masing-masing, namun tidak ditemukan narkoba.

Pemanggilan ini juga disaksikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Bali, dan Komisi Perlindungan Anak (KPA) Buleleng. Kepala BNNK Buleleng AKBP Gede Astawa mengatakan, tindaklanjut penanganan kasus ini seblum melakukan rehabilitasi. Ketiga oknum pelajar SMK di Seririt itu kemudian kembali menjalani tes urin.

Baca juga:  Polres Gianyar Tangkap Empat Tersangka Narkotika

Hasilnya, sampel urine milik ketiganya negatif dari kandungan zat narkoba. Namun demikian, ketiga oknum pelajar ini mengaku, sebelum datang ke tempat hiburan malam sempat melakukan pesta miras.

Akibat pengaruh miras yang dicampur dengan berbagai obat-obatan itu membuat sampel urine ketika razia pada Sabtu (29/12), mengandung zat narkoba. Sedangkan hasil tes urine setelahnya negatif, karena unsur narkotika dari miras oplosan biasanya lebih cepat hilang dibandingkan kalau seseorang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu yang sampel urinenya masih terdeteksi antara 4 sampai 5 hari. “Dengan tindak lanjut ini ketiga oknum pelajar itu kita kembalikan kepada orangtua. Dari phak sekolah yang juga kita undang untuk mengawasi jangan sampai terjerumus pengaruh narkoba atau miras oplosan,” katanya.

Baca juga:  KPUD Jembrana Coret 10 Bacaleg TMS 

Selain pihak orangtua, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Bali di Kabupaten Buleleng melakukan pengawasan kepada ketiga oknum pelajar itu. UPT berjanji akan menindaklanjuti.

Kalau kembali melakukan hal serupa, akan dikenakan sanksi indispliner berupa dikeluarkan dari sekolah asal. “Ini untuk memberi pelajaran dan kita harapkan partisipasi sekolah untuk bersama mengawasi anak-anak jangan sampai menyalahgunakan narkoba,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Kerugian Capai Seratusan Miliar, Kasus LPD Sangeh Diatensi Kejati Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *