Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin (kanan), Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membantah informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait penangkapan dua mantan Kepala Polri (Kapolri).

Dua mantan Kapolri tersebut berinisial IA dan MTK. Keduanya disebut ditangkap terkait kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Polisi LSP bersama tiga tersangka lainnya.

“Tidak benar,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, Minggu (8/11) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Potensi Negara Rugi Rp101,35 Triliun Dari Kecurangan Beras

Sebelumnya, Polri pada 3 November 2026 menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.

Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi ASN, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi EHS.

Dua hari kemudian, pada 5 November 2026, Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU sebagai tersangka. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Tunjukan Penurunan

Pada hari yang sama, Polri menyampaikan bahwa LSP, ASN, dan EHS telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, SU belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke. (kmb/balipost)

BAGIKAN