
GIANYAR, BALIPOST.com – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar menggungkap 28 kasus kriminal sepanjang Oktober 2026. Dari rangkaian pengungkapan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan penanganan kasus C3 (Curanmor, Curat, Curas) tersebut, sebanyak 31 orang tersangka berhasil diamankan.
Rincian 28 kasus yang diungkap didominasi oleh tindak pidana pencurian. Tercatat ada 11 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta 14 kasus pencurian biasa (cusa).
Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk, Jumat (6/11) menegaskan capaian ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Gianyar dalam memberantas segala bentuk kriminalitas demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta kondusif di wilayah Gianyar.
“Melalui kegiatan preventif dan represif yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Polres Gianyar berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar AKBP James.
Dalam pelaksanaan Operasi Khusus KRYD Curanmor selama Oktober 2026, petugas berhasil menindak 9 kasus dan membekuk 9 orang tersangka laki-laki terdiri dari 2 warga lokal Bali dan 7 warga dari luar Bali. Dari penindakan ini, barang bukti yang disita meliputi 8 unit sepeda motor dan 1 buah BPKB.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, para pelaku curanmor menyasar berbagai titik lokasi, mulai dari area proyek, jalan raya, kawasan permukiman, vila, hingga tempat parkir. Modus operandi yang digunakan pun beragam, seperti mendorong atau menuntun kendaraan, memanfaatkan kelengahan pemilik, hingga memakai kunci palsu.
Sementara itu, untuk penanganan kasus C3 selama periode yang sama, Polres Gianyar membongkar 19 kasus dengan menangkap 22 orang tersangka (21 laki-laki dan 1 perempuan). Dari puluhan tersangka tersebut, 10 orang merupakan warga Bali dan 12 orang berasal dari luar Bali. Adapun rincian kasus C3 mencakup 2 kasus curanmor, 2 kasus curat, 1 kasus curas, dan 14 kasus pencurian biasa.
Sejumlah barang bukti bernilai ekonomis tinggi turut disita dari pengungkapan kasus C3 ini, antara lain 12 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 3 unit telepon genggam, uang tunai Rp5.200.000, valuta asing sebesar 900 USD dan 1.500 RUB, 2 tabung gas, serta berbagai peralatan elektronik lainnya.
Atas maraknya aksi pencurian tersebut, Polres Gianyar mengimbau seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan mandiri. Warga diminta memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir, tidak meninggalkan benda berharga sembarangan, serta segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila melihat atau mengalami tindakan kriminal. (Wirnaya/balipost)










