
DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah se-Bali mempercepat penertiban dan penyelamatan aset daerah, khususnya aset berupa tanah dan bangunan yang belum memiliki sertifikat. Penertiban aset ini menjadi salah satu fokus dalam upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Perbaikan Tata Kelola pada Pemerintah Daerah se-Wilayah Bali yang melibatkan Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) Wilayah V.2 KPK bersama jajaran Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota se-Bali, di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/11).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengatakan Pemprov Bali menyambut baik pendampingan dan arahan KPK dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Menurutnya, perbaikan tata kelola merupakan salah satu kunci utama dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Ia menilai, selama ini koordinasi antara KPK dan pemerintah daerah di Bali berjalan baik. Hal tersebut tercermin dari capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang sebelumnya dikenal dengan Monitoring Center for Prevention (MCP). Pemerintah daerah di Bali disebut mampu mencatatkan skor yang relatif tinggi dalam penilaian tersebut.
Meski demikian, Indra menegaskan, capaian tersebut tidak membuat pemerintah daerah berhenti melakukan pembenahan. Sebab, tata kelola pemerintahan bersifat dinamis dan harus terus disesuaikan dengan perubahan regulasi, perkembangan keadaan, serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam rapat koordinasi tersebut, pembahasan secara khusus diarahkan pada penyempurnaan tata kelola aset daerah, terutama percepatan sertifikasi aset berupa tanah dan bangunan milik pemerintah daerah. Selain itu, turut dibahas progres penyelesaian tindak lanjut kerugian keuangan daerah sesuai surat yang telah disampaikan KPK kepada masing-masing pemerintah daerah.
Ia mengatakan, pensertifikatan aset pemerintah daerah bukan pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Bahkan, menurutnya, proses tersebut tidak akan sepenuhnya tuntas hanya dalam satu atau dua tahun karena terdapat sejumlah kendala mendasar.
Pertama, pensertifikatan membutuhkan kelengkapan dokumen pendukung. Tidak semua aset pemerintah daerah memiliki dokumen yang lengkap untuk langsung diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena itu, diperlukan proses pencarian, pengumpulan, verifikasi, hingga klarifikasi dokumen sebelum pengajuan sertifikat dilakukan.
Kedua, jumlah aset yang dimiliki pemerintah daerah cukup banyak sehingga penganggaran untuk pensertifikatan harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan setiap tahun.
Ketiga, pemerintah daerah juga terus melakukan pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan. Kondisi ini menyebabkan munculnya aset-aset baru yang kembali membutuhkan proses pensertifikatan.
Ia mencontohkan, Pemprov Bali melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan Shortcut Jalan Denpasar-Singaraja, meskipun pembangunan fisik jalan dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Selain itu, pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali dan sarana irigasi juga membutuhkan pengadaan lahan baru yang selanjutnya harus disertifikatkan.
Kondisi serupa juga terjadi di pemerintah kabupaten/kota. Pembangunan jalan baru, rumah sakit, hingga fasilitas pengolahan sampah membutuhkan lahan tambahan yang harus dicatat dan dilegalisasi sebagai aset daerah.
Sementara itu, Kepala Satgas Korsup Wilayah V.2 KPK, Nurul Ichsan Al Huda, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terlena dengan capaian MCSP yang selama ini menempatkan wilayah Bali pada posisi atas secara nasional.
Menurutnya, capaian indikator tata kelola yang baik harus tetap diikuti dengan penguatan integritas dan kehati-hatian seluruh penyelenggara pemerintahan. Kepala daerah, sekretaris daerah, inspektur, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memahami ketentuan hukum terkait tindak pidana korupsi agar tidak terjerat persoalan hukum akibat ketidaktahuan maupun kelalaian dalam menjalankan kewenangan.
Ia menegaskan, KPK sejatinya lebih mengutamakan keberhasilan pencegahan dibandingkan penindakan. Banyaknya kasus korupsi yang telah ditangani KPK sejak lembaga tersebut berdiri bukan semata-mata menjadi prestasi, melainkan menunjukkan masih adanya persoalan dalam tata kelola pemerintahan.
“KPK itu sebenarnya lebih suka enggak ada kasus korupsi. Jadi, kasus korupsi yang sudah ditangani selama sejak KPK berdiri yang sering saya tampilkan sudah 1.000 lebih itu sebenarnya bukan prestasi. Kami sebenarnya lebih suka itu upaya-upaya pencegahan saja,” tegasnya.
Nurul juga menyoroti pentingnya penyelamatan keuangan daerah melalui penertiban aset. Menurutnya, aset berupa tanah dan bangunan memiliki nilai ekonomi yang besar sehingga harus dikelola, dicatat, dan diamankan secara tertib.
Ia mengakui, persoalan aset tanah dan bangunan yang belum memiliki legalitas memadai merupakan persoalan lama yang terjadi di berbagai daerah, bahkan juga di kementerian/lembaga, BUMN, dan BUMD. Pada masa lalu, pencatatan, legalisasi, hingga penguasaan fisik aset belum mendapatkan perhatian optimal.
Namun, kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan. Aset yang tidak tercatat dengan baik, tidak memiliki legalitas, maupun tidak dikuasai secara fisik berpotensi disalahgunakan, baik secara sengaja maupun akibat lemahnya pengawasan.
Karena itu, KPK menilai penertiban aset menjadi bagian penting dalam pencegahan korupsi sekaligus upaya menjaga keuangan negara dan daerah. Pengamanan aset tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepemilikan, tetapi juga memastikan aset pemerintah benar-benar terlindungi dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah se-Bali memaparkan perkembangan pensertifikatan aset masing-masing secara bergantian melalui kepala badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD). Pemaparan ini diharapkan dapat memperlihatkan kemajuan tindak lanjut sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi dalam penyelamatan aset daerah. (Ketut Winata/balipost)










