Polisi menunjukan BB kejahatan pelaku. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, seorang pria asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Gupti Firansyah (29), diduga mencuri dua unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Buleleng. Modusnya, terduga pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir dengan kondisi kunci masih menempel.

Terduga pelaku berhasil diamankan Tim Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap dua laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant, dikonfirmasi Rabu (4/11), membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dijelaskan, pencurian pertama terjadi di Jalan Singaraja-Gilimanuk, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, Rabu (28/10), sekitar pukul 10.00 WITA. Sehari kemudian, aksi serupa terjadi di Jalan Serma Karma, Desa Baktiseraga, Kamis (29/10), sekitar pukul 14.49 WITA.

Baca juga:  Ditabrak Motor, Seorang Lansia di Pengambengan Meninggal

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di area dealer dan toko dengan kondisi kunci masih menempel. Kendaraan tersebut kemudian dibawa tanpa seizin pemiliknya.

“Terduga pelaku memanfaatkan sepeda motor yang kuncinya masih menempel. Salah satu kendaraan hasil curian kemudian dijual melalui media sosial Facebook seharga Rp2 juta,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada 29 Oktober 2026. Tim Goak Poleng kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah hukum Polres Buleleng. Petugas selanjutnya bergerak mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Buleleng.

Baca juga:  110 Ekor Anjing di Desa Sidan Divaksin Rabies

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pencurian diduga karena alasan ekonomi. Akibat dua kejadian tersebut, korban mengalami kerugian masing-masing Rp15 juta dan Rp17 juta. Total kerugian mencapai Rp32 juta.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 150 CC warna hitam beserta kunci dan STNK, Honda Beat serta satu unit telepon genggam Redmi 13 warna hitam.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Prajurit TNI, Jaksa Tetap Pada Tuntutan

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan tersangka serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

“Untuk proses selanjutnya, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan JPU,” imbuh Alberto. Atas dugaan perbuatannya, Gupti dijerat Pasal 476 juncto Pasal 127 KUHP. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN