Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta meninjau Pelaga Eco Park pascalongsor yang menyebabkan 2 pengunjung hilang, Senin (2/11). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Beroperasinya Pelaga Eco Park di Desa Pelaga, Badung, kini menjadi perhatian dari sisi kelengkapan perizinan. Akomodasi wisata yang berada di kawasan lembah dan tepi sungai tersebut diduga belum mengantongi seluruh dokumen legalitas usaha.

Hasil pendataan awal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung menunjukkan, pemilik baru dapat menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala DPMPTSP Badung, Made Surya Dharma, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk memeriksa perizinan usaha yang menjadi lokasi bencana longsor tersebut. Dari pemeriksaan awal, NIB Pelaga Eco Park diketahui terbit secara otomatis pada 2018. Namun, data perizinan itu perlu diperbarui melalui sistem Online Single Submission (OSS) versi terbaru.

Baca juga:  5 Berita Koran Bali Post Terbit Hari Ini, Kamis 5 Februari 2026

“Pada lampiran tidak muncul kegiatan usaha dikarenakan belum melakukan migrasi data dari OSS versi 1,1 ke versi OSS RBA dan usaha yang masih tersimpan dalam sistem pelaku usaha mengajukan kegiatan agrowisata dan restoran. Terkait persyaratan dasar dan dokumen legalitas lainnya pelaku usaha belum bisa menunjukkan, karena kondisi bencana di lapangan saat ini,” ujar Surya Dharma, Rabu (4/11).

Surya Dharma menegaskan, NIB bukan berarti seluruh persyaratan perizinan telah terpenuhi. Bergantung pada tingkat risiko dan kegiatan usaha, pengelola juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Baca juga:  Bupati Suwirta Pastikan Gelar Mutasi Besar, Ini Alasannya

“Kalau dia (usaha) risikonya rendah otomatis NIB, kalau nantinya ada pembangunan harus memenuhi persyaratan dasar, KKPR, persetujuan lingkungan, PPLH. Tergantung sekarang jenis bangunan dan lainnya. Nah ini yang sekarang kita cek,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, lokasi Pelaga Eco Park berada di kawasan peruntukan pertanian dan perkebunan. Kegiatan agrowisata dimungkinkan, tetapi pembangunan fisik tetap harus mengikuti ketentuan tata ruang, termasuk batasan jenis bangunan dan luas bangunan yang diperbolehkan.

“Kalau hanya kita bicara agrowisata kalau tanpa pembangunan, kan boleh itu. Tapi kalau lihat bisnisnya sekarang, dia ada bangunan, apalagi bangunannya semi permanen dan permanen. Berarti dia harus memenuhi persyaratan dasar KKPR dan persetujuan lingkungannya,” terangnya.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Belum Juga Turun, Luhut Minta Bali Redam Dulu Upacara Keagamaan

Selain persyaratan dasar, bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha tersebut juga perlu memenuhi ketentuan PBG maupun SLF. Namun, berdasarkan laporan sementara tim di lapangan, dokumen tersebut belum ditemukan atau belum dapat ditunjukkan oleh pemilik usaha.

“Pelaku usaha kan hanya punya itu aja, NIB aja. Tapi sampai sekarang pengakuannya dia kan belum, karena alasan tadi dia kebencanaan. Berarti kita bisa bilang PBG dan SLF-nya belum ditemukan,” jelasnya.

DPMPTSP Badung selanjutnya akan kembali meminta pemilik Pelaga Eco Park menunjukkan seluruh dokumen perizinan untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dan bangunan dengan ketentuan yang berlaku. (Parwata/balipost)

BAGIKAN