Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seluruh anggota Polri diwajibkan mematuhi larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Anggota yang melanggar ketentuan ini terancam dikenai sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman saat dihubungi, Rabu (4/11) menegaskan, jajaran Polres Buleleng akan mengikuti kebijakan pimpinan Polri tersebut. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri tertanggal 30 Oktober 2026 dan berlaku bagi seluruh personel Polri tanpa terkecuali.

Baca juga:  Polri Ciptakan Institusi Inklusif Bagi Semua Golongan

Tidak hanya bagi anggota, larangan penggunaan vape juga diberlakukan bagi tamu atau pengunjung di lingkungan kantor kepolisian. Namun, penanganannya berbeda. Pengunjung yang kedapatan menggunakan vape hanya akan diberikan teguran dan diminta mematikan serta menyimpan perangkat rokok elektrik tersebut.

Kapolres Ruzi mengatakan, seluruh personel di jajarannya diminta memahami dan menaati ketentuan tersebut. Menurutnya, kebijakan itu perlu disikapi secara positif, terutama dari sisi kesehatan. “Kita ambil hal positifnya dahulu. Kalau itu mengganggu kesehatan, kita ikuti. Pembuat kebijakan tentu sudah mempertimbangkan hal yang baik dan efektif,” ujar Ruzi Gusman.

Baca juga:  Setahun, Polisi Sita 17 Kilo Ganja

Ia kembali menegaskan, tidak ada pengecualian bagi anggota Polri yang melanggar larangan tersebut. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan disiplin yang berlaku. Sementara itu, bagi pengunjung, petugas sebatas memberikan teguran dan imbauan.

Terkait dugaan penyalahgunaan narkoba melalui vape, Kapolres meminta agar persoalan tersebut tidak disimpulkan secara sepihak. Menurutnya, dugaan tersebut harus terlebih dahulu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

Baca juga:  Lestarikan Pancasila, MPR Gelar Festival

“Kalau terkait dugaan narkoba, saya tidak bisa mengatakan seperti itu karena harus melalui penyelidikan lebih lanjut. Pada prinsipnya, kalau sesuatu itu kurang baik, mengapa harus kita lakukan,” tegasnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN