Rapat paripurna di DPRD Bangli Senin (2/11). (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – DPRD Bangli menyetujui dan mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disepakati dalam rapat paripurna DPRD Bangli yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar pada Senin (2/11).

Ketiga ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pembentukan Desa Persiapan Lumbuan Menjadi Desa Lumbuan, ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda) dan ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Baca juga:  Ranperda Atraksi Budaya Disahkan, Dewan Tegaskan Tak Ada Mengatur Tajen

Anggota DPRD Bangli Nengah Dwi Madya Yani selaku pembicara gabungan komisi-komisi mengingatkan pemerintah daerah agar melengkapi data, dokumen pendukung dan penjelasan untuk menyempurnakan substansi ketiga ranperda. Setiap ranperda agar disusun dengan memperhatikan kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, kepastian hukum dan kebutuhan masyarakat. “Setiap kebijakan yang menimbulkan konsekuensi anggaran harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah, efektivitas penggunaan anggaran dan prioritas pembangunan,” kata Madya Yani.

Baca juga:  Terdakwa TPPO Dihukum Setahun Empat Bulan

Terkait penyertaan modal daerah, dewan meminta harus didasarkan pada kajian kelayakan investasi, pengelolaan risiko, tata kelola yang baik dan indikator manfaat yang terukur. Mengenai pembentukan Desa Lumbuan harus berorientasi pada peningkatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. “Hasil pembahasan dan seluruh catatan komisi-komisi agar menjadi bahan penyempurnaan ranperda dalam tahapan pembahasan selanjutnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar menyatakan Pemerintah Kabupaten Bangli pada prinsipnya menyetujui ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian Diar menegaskan bahwa keberhasilan suatu peraturan daerah tidak berhenti pada saat ditetapkan dan diundangkan. Ukuran keberhasilannya justru terletak pada konsistensi pelaksanaan, kualitas tata kelola, serta manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. “Karena itu, kami mengajak seluruh perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti ketiga Peraturan Daerah ini secara sungguh-sungguh, terencana, dan bertanggung jawab,” kata Diar. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Kompetisi Samsara Latte Art 2024: Merayakan Bakat Barista Luar Biasa di Ubud

 

BAGIKAN