Kantor Pengadilan Negeri Gianyar. Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis empat tahun penjara residivis yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (BP/istimewa)

​GIANYAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada I Nyoman Adi Wahyu alias Koming setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Selain hukuman badan, majelis hakim memberikan pidana tambahan berupa kewajiban mengumumkan putusan pengadilan selama dua hari berturut-turut di media cetak daerah Bali.

​Putusan dalam perkara Nomor 144/Pid.B/2026/PN Gin tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum Kamis (29/10). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Oktavia Mega Rani didampingi I Kadek Apdila Wirawan dan Catyawi Avesta Sasongko Putro sebagai hakim anggota, serta I Ketut Adi Kusuma selaku panitera pengganti.

​Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum, merujuk pada pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman penjara selama empat tahun ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga:  Selain di Badung, BPPD Ini Juga Dibidik Jaksa Soal Indikasi Ketidakwajaran Penggunaan Dana Promosi

​Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Pemberian pidana tambahan berupa pengumuman putusan menjadi sorotan utama dalam perkara ini.

Majelis hakim menilai bahwa hukuman penjara semata belum cukup memberikan efek jera, mengingat terdakwa merupakan seorang residivis yang telah berulang kali melakukan tindak pidana serupa.

​Dalam persidangan, penuntut umum menghadirkan bukti surat terkait empat rekam jejak kejahatan terdakwa di PN Denpasar pada tahun 2019, 2020, 2022, dan 2024 yang seluruhnya berkaitan dengan kasus pencurian, termasuk pencurian dengan kekerasan dan pencurian dalam keadaan memberatkan.

​”Pengumuman putusan diharapkan memberikan efek jera kepada terdakwa sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas mengenai konsekuensi perbuatan pidana, guna mendukung pencegahan kejahatan serta transparansi peradilan,” ungkap majelis dalam pertimbangannya.

Baca juga:  Aksi Jambret Kalung Emas Terungkap, Residivis Asal Mengwi Ditangkap

​Biaya pengumuman tersebut dibebankan kepada terdakwa. Apabila tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan pidana denda sebesar Rp5 juta segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

​Kasus ini bermula pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 16.58 WITA di depan Toko Paras Bali Batu Alam, Jalan Raya Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. ​Aksi kejahatan berawal ketika terdakwa melihat korban mengendarai sepeda motor sambil mengenakan kalung emas berliontin.

Terdakwa kemudian memutar arah, mengikuti korban, dan memepet kendaraan korban dari sisi kanan saat korban hendak menyeberang menuju tokonya. ​Sambil tetap mengendarai kendaraannya, terdakwa menarik paksa kalung dari leher korban menggunakan tangan kiri hingga korban terjatuh ke jalan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada pergelangan tangan kiri, bengkak pada lutut kanan, serta rasa sakit di bagian leher yang mengharuskannya menjalani pengobatan.

Baca juga:  Residivis Begal Terlibat Kasus Curanmor Ditangkap

​Total kerugian dari perhiasan tersebut ditaksir mencapai Rp46,6 juta. Terdakwa sempat berencana menjual barang curian tersebut, namun belum sempat terjual dan akhirnya disimpan di dalam lemari pakaian di rumahnya.

​Aksi penjambretan tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan penelusuran rekaman tersebut, jajaran kepolisian berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku dan mengamankan terdakwa Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WITA, beserta barang bukti perhiasan yang masih disimpan di dalam lemari.

​Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa merugikan korban, meresahkan masyarakat, merusak citra pariwisata Bali, serta rekam jejak terdakwa yang merupakan residivis kasus pencurian. Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang bersikap terus terang dan memperlancar jalannya persidangan. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN