
DENPASAR, BALIPOST.com – Perkembangan pembangunan dan perubahan wilayah terutama dalam lima tahun terakhir menjadi alasan direvisinya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kota Denpasar. Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar akan melakukan revisi terhadap RTRW Kota Denpasar Tahun 2021–2041dengan sejumlah perubahan di lapangan menjadi dasar evaluasi, mulai dari perkembangan kawasan Pelabuhan Sanur, rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), hingga perubahan garis pantai.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, Jumat (30/10), mengatakan RTRW yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 tersebut perlu dievaluasi karena kondisi wilayah terus mengalami perkembangan. Penyesuaian juga menyasar pola pemanfaatan ruang darat dan struktur ruang laut yang berbatasan dengan wilayah daratan.
Menurutnya, dokumen tata ruang yang disusun beberapa tahun lalu perlu diselaraskan kembali dengan kondisi aktual. Dengan demikian, rencana struktur ruang maupun pola ruang tetap sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan perubahan bentang alam. “Karena ada dinamika dan perubahan di lapangan, sehingga RTRW ini memang perlu dilakukan revisi,” ujarnya.
Cipta menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam revisi tersebut adalah penyesuaian kawasan Pelabuhan Sanur dan rencana PSEL. Selain itu, perubahan garis pantai di sejumlah kawasan juga memerlukan verifikasi agar batas wilayah dan peruntukan ruang yang tercantum dalam dokumen sesuai dengan kondisi terkini.
Kawasan Pelabuhan Sanur, Mertasari, dan sekitarnya menjadi beberapa lokasi yang perlu mendapat perhatian dalam proses penyesuaian tersebut. Sebab, perubahan kondisi alam dan bentang wilayah berpotensi memengaruhi perhitungan luas wilayah Kota Denpasar.
Dalam RTRW sebelumnya, luas wilayah Denpasar tercatat sekitar 12.750 hektare. Namun, angka tersebut belum menjadi angka final dalam dokumen hasil revisi. Pemerintah masih menunggu pengukuran dan verifikasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG). “Luas wilayah sebelumnya sekitar 12.750 hektare. Nanti akan dikoreksi dan ditetapkan kembali setelah proses pengukuran dan penyesuaian oleh BIG,” jelasnya.
Dari sisi tahapan, proses revisi RTRW telah melalui konsultasi publik pertama pada September 2026. Selanjutnya, konsultasi publik kedua dilaksanakan Jumat (30/10). Setelah itu, dokumen akan dibawa ke BIG di Cibinong untuk penyesuaian dan verifikasi aspek geospasial.
Proses tersebut mencakup penyesuaian pola ruang darat serta struktur ruang pada zona laut yang berbatasan dengan daratan. Hasil verifikasi geospasial nantinya menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen RTRW sebelum ditetapkan.
Cipta menambahkan, revisi RTRW juga menjadi bagian dari upaya pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Denpasar. Selama ini, Dinas PUPR memberikan pelayanan terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), rekomendasi teknis, hingga penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang juga terus dilakukan melalui sosialisasi dan penegasan ketentuan tata ruang. Hal ini termasuk terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti bangunan yang berdiri di kawasan jalur hijau maupun zona P1. (Widiastuti/balipost)










