Suasana penggerebekan rumah di perumahan kawasan Kuta, Badung. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Petugas imigrasi menggerebek dua rumah di Kuta. Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) diamankan saat itu atas dugaan tindakan perbuatan judi online (judol).

Dalam siaran pers, Kamis (29/10) malam, disebut dua lokasi yang digeledah yaitu di perumahan kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (29/10). Saat itu, puluhan WNA asal Vietnam, Myanmar, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ditangkap atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal karena mengoperasikan situs perjudian daring jaringan internasional.

Baca juga:  Pansus TRAP Telusuri Dugaan Penguasaan 82 Hektare Tahura oleh BTID

“Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia untuk mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku. Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

Sebelum operasi dilaksanakan, petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan selama beberapa hari. Operasi pengamanan dimulai pukul 07.00 WITA, tim memasuki dua rumah yang dicurigai setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat.

Baca juga:  Masker Scuba Bukan Standar Cegah COVID-19, Ini Penjelasannya

Di rumah pertama, petugas mendapati 8 orang WNA asal Vietnam. Di rumah kedua, petugas mengamankan 12 WNA asal Myanmar dan 1 WNA asal RRT. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit laptop kerja, 6 unit komputer, serta 3 unit iPad.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian WNA merupakan pemegang dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi. Sementara, sebagian lainnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

Baca juga:  Mediasi PHK Tak Kunjung Capai Kesepakatan, Massa Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Angkasa Pura Support

Para WNA tersebut terindikasi menjadi operator situs judi online macaujc.com. Dalam menjalankan operasinya, transaksi keuangan dilakukan melalui platform pembayaran digital. “Saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi guna pengembangan kasus lebih lanjut. (Miasa/balipost)

BAGIKAN