
DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali sedang mengkaji kebutuhan hidup layak (KHL) dan kemampuan pengusaha membayar upah sebagai bahan pertimbangan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027. Kajian ini dilakukan di tengah tuntutan mahasiswa dan serikat pekerja agar UMP Bali ditetapkan sebesar Rp5,2 juta per bulan.
Kepala BRIDA Provinsi Bali, Ketut Wica mengatakan, kajian tersebut bertujuan memotret kondisi riil biaya hidup masyarakat, khususnya pekerja, sekaligus mengukur kemampuan dunia usaha dalam memenuhi kewajiban pengupahan.
“Kami melakukan kajian terhadap kebutuhan hidup layak di Bali. Yang kedua, kaitannya juga di dalamnya kemampuan usaha untuk membayar upah. Jadi kita kolaborasi, kebutuhan layak hidup di Bali itu berapa? Terus kemampuan pengusaha itu berapa,” kata Wica, Kamis (22/10).
Ia menegaskan, BRIDA tidak memiliki kewenangan menetapkan besaran UMP. Hasil kajian nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Bali sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan sesuai kewenangannya.
“Tentu kami tidak akan menentukan berapa UMP-nya Bali, karena bukan tugas kami. Tugas kami melakukan kajian. Dari hasil kajian itu nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan sebagai dasar mengambil kebijakan, karena itu memang kewenangan Gubernur,” ujarnya.
Menurut Wica, hasil penelitian tersebut juga diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai kondisi biaya hidup di Bali untuk menjadi bahan evaluasi kebijakan pengupahan, termasuk dalam menyampaikan kondisi daerah kepada pemerintah pusat. Hal ini dinilai penting karena ruang kewenangan gubernur dalam penetapan kebijakan pengupahan memiliki batasan sesuai regulasi yang berlaku.
Untuk memperoleh data yang representatif, BRIDA berencana menggelar survei berskala besar dengan melibatkan mahasiswa. Survei akan menyasar pekerja dan pemilik usaha guna menghimpun informasi dari kedua sisi, yakni kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan pemberi kerja membayar upah.
BRIDA juga akan melibatkan tenaga ahli untuk memperkuat analisis. Masukan direncanakan berasal dari para pakar di Bali serta kalangan akademisi Universitas Indonesia (UI) yang memiliki keahlian di bidang pengupahan.
Wica mengatakan, tim pengkaji mengusulkan waktu sekitar tiga bulan untuk menyelesaikan penelitian. Namun, BRIDA berharap kajian dapat dirampungkan lebih cepat, yakni dalam waktu sekitar dua bulan, agar hasilnya tersedia sebagai bahan pertimbangan menjelang penetapan UMP Bali 2027.
“Kami minta secepatnya mungkin kalau bisa, barang dua bulan harus sudah selesai,” katanya.
Ia mengungkapkan, persiapan kajian telah berjalan hampir satu bulan. Sejumlah proses teknis dan koordinasi telah dilakukan, tetapi pelaksanaan kontrak masih menunggu pengesahan APBD Perubahan serta nomor Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Semua proses sudah berjalan. Mereka sudah menyiapkan semua, mungkin mereka juga sudah melakukan curi start istilah kami untuk melakukan kajian sebelum tanda tangan kontrak, karena kita taat asas dengan APBD Perubahan kita ini,” ungkapnya.
Terkait tuntutan UMP Bali sebesar Rp5,2 juta per bulan yang disuarakan mahasiswa dan serikat pekerja dalam aksi di Lapangan Puputan Margarana, Renon, Denpasar, Rabu (21/10), Wica belum dapat memastikan apakah nominal tersebut sesuai dengan kebutuhan hidup layak di Bali.
Menurutnya, penilaian mengenai besaran upah yang ideal harus didasarkan pada hasil penelitian, bukan asumsi sebelum data dan analisis selesai dihimpun.
“Kalau itu saya tidak berani jawab, karena BRIDA itu tidak menentukan itu. BRIDA itu hanya melakukan kajian terhadap kebutuhan layak di Bali dan kita juga belum menemukan hasilnya. Itu kan baru asumsi. Kita tidak bisa berbicara asumsi, salah kita sebagai OPD yang melakukan riset,” tegasnya.
Ia memastikan BRIDA baru akan menyampaikan kesimpulan berdasarkan temuan penelitian setelah seluruh tahapan kajian selesai.
“Kami akan berbicara kalau kajiannya itu sudah selesai,” katanya.
Di sisi lain, data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali memperlihatkan jumlah penduduk bekerja di Bali mencapai 2,66 juta orang pada Mei 2026. Jumlah tersebut bertambah 39.050 orang dibandingkan Februari 2026.
Dalam rilis keadaan ketenagakerjaan yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026, BPS mencatat jumlah angkatan kerja di Bali mencapai 2,70 juta orang, meningkat 37.700 orang dibandingkan Februari 2026. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik dari 74,63 persen menjadi 75,52 persen.
Dari total penduduk yang bekerja, sebanyak 1,37 juta orang atau 51,55 persen terserap di sektor formal. Persentase tersebut meningkat 0,90 poin persentase dibandingkan Februari 2026.
Berdasarkan lapangan usaha, sektor akomodasi dan makan minum mencatat penambahan tenaga kerja terbesar, yakni 78.050 orang. Sebaliknya, sektor aktivitas keuangan dan asuransi mengalami penurunan jumlah pekerja sebanyak 14.730 orang.
BPS juga mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Bali pada Mei 2026 sebesar 1,52 persen, turun 0,07 poin persentase dibandingkan Februari 2026. Namun, persentase setengah pengangguran meningkat menjadi 2,46 persen, sementara pekerja paruh waktu mencapai 22,15 persen.
Data tersebut menjadi salah satu gambaran kondisi ketenagakerjaan Bali yang relevan dalam pembahasan kebijakan pengupahan. Selain pertumbuhan jumlah penduduk bekerja dan penurunan tingkat pengangguran, kualitas pekerjaan, kebutuhan hidup pekerja, serta keberlanjutan usaha juga menjadi aspek yang perlu diperhitungkan.
BRIDA Bali berharap kajian kebutuhan hidup layak dan kemampuan pengusaha membayar upah dapat memberikan landasan berbasis data bagi pemerintah daerah. Meski demikian, besaran UMP Bali 2027 belum dapat disimpulkan karena penelitian masih berproses dan hasilnya belum tersedia. (Ketut Winata/balipost)










