Terdakwa Drs. Pande Made Witia, usai melakukan pembelaan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, yang menerima banding JPU atas kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Tulikup Kelod dengan terdakwa, Pande Made Witia, ternyata sudah memutus perkara banding tersebut.

Informasi didapat, Senin (19/10), majelis hakim PT (banding) yang diketuai Suwarno, S.H., M.H., dengan hakim anggota Benyamin Naramessakh, AAA Putu Oka Dewi Iriani, S.H., M.H., mengubah sedikit putusan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor Denpasar).

Dalam putusannya, hakim menerima permohonan banding dari Penuntut Umum. Mengubah putusan Pengadilan Tipikor tanggal 4 Juni 2026 yang dimohonkan banding tersebut. Dengan amar putusan, menyatakan terdakwa Drs. Pande Made Witia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Baca juga:  Terima Draft, Ketua DPD RI Dukung RUU Provinsi Bali

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Baca juga:  Penalti Diego Campos Jadi Penentu, Bali United Curi Kemenangan di Kandang Persita

Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Hakim banding juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.382.100.500, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh haksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Baca juga:  Perda LPD yang Baru Diharapkan Beri Ruang Luas Pengaturan Berdasarkan Pararem

Sebelumnya, JPU dalam kasus ini menuntut supaya Pande Made Witia membayar uang pengganti sejumlah Rp 6.041.529.226, subsider tiga tahun. Namun oleh hakim diturunkan menjadi Rp 3.382.100.500 subsider setahun penjara.

Dalam surat tuntutan, Pande Witia dituntut pidana penjara selama tujuh tahun. Namun oleh majelis hakim yang diketuai Ketut Somanasa, Pande Witia dihukum selama lima tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 150 hari. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp 3.382.100.500 subsider setahun penjara. (Miasa/balipost)

BAGIKAN