
SINGARAJA, BALIPOST.com – Aksi sekelompok warga yang memutar musik dengan volume keras di tengah antrean bahan bakar minyak (BBM) di depan SPBU Penarukan, Jalan WR Supratman, Kecamatan Buleleng, ditertibkan Polsek Singaraja. Enam orang yang terlibat dalam kejadian tersebut menjalani pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Peristiwa itu terjadi Jumat (16/10) sekitar pukul 22.30 WITA. Saat masyarakat mengantre BBM, kelompok tersebut justru memutar musik dengan suara keras di depan SPBU. Aksi itu kemudian viral di media sosial.
Petugas kepolisian yang bertugas di lokasi sempat mengimbau kelompok tersebut agar mematikan pengeras suara karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun, imbauan itu tidak diindahkan. Bahkan, salah seorang di antara mereka disebut sempat menantang petugas.
Merespons situasi tersebut, polisi berkoordinasi dengan personel tambahan untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Keenam orang itu kemudian diamankan, sedangkan perangkat pengeras suara yang digunakan turut disita.
Kapolsek Singaraja, Kompol Gede Juli, dikonfirmasi Minggu (18/10/2026), membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, keenam orang itu selanjutnya diberikan pembinaan di Polsek Singaraja.
“Kami melakukan pembinaan terhadap kelompok yang memutar musik dengan volume keras saat antrean BBM berlangsung. Mereka juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kompol Juli.
Pembinaan dilaksanakan Sabtu (17/10) malam di Gedung Rupatama Polsek Singaraja. Dalam surat pernyataan tersebut, keenam orang itu mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi tindakan serupa maupun melakukan perbuatan lain yang dapat meresahkan masyarakat atau melanggar hukum.
Polisi berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih menghormati kepentingan umum, terlebih di tengah antrean BBM yang membutuhkan ketertiban dan kenyamanan bersama.
“Kami berharap masyarakat dapat menjaga ketertiban dan menghormati kenyamanan orang lain, terutama di fasilitas umum. Jangan sampai aktivitas pribadi mengganggu kepentingan masyarakat luas,” imbuhnya. (Nyoman Yudha/balipost)










