
JAKARTA, BALIPOST.com – Ombudsman Republik Indonesia menyikapi adanya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang menyebabkan antrean parah di Bali dan sejumlah provinsi.
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar di Jakarta, Rabu (14/10), mengatakan pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak untuk menelusuri gangguan distribusi bahan bakar minyak (BBM), termasuk keterlambatan kapal tanker pemasok.
Dilansir dari Kantor Berita Antara, ia mengatakan pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mengetahui penyebab gangguan pelayanan BBM sekaligus mendalami kemungkinan maladministrasi dalam penyelenggaraan distribusi.
“Dalam waktu dekat, kami juga berencana melakukan semacam sidak di lapangan,” kata Abdul Ghoffar.
Ia mengatakan lokasi pemeriksaan masih dirahasiakan. Ombudsman akan menyampaikan informasi mengenai daerah dan provinsi yang menjadi sasaran pemeriksaan kepada media pada waktunya.
“Dan tentu titiknya masih akan kami rahasiakan, di titik mana saja yang akan kami lakukan sidak-sidak itu, dan tentu itu akan kami informasikan juga ke media nantinya, di daerah mana, di provinsi apa, semuanya masih akan kami rahasiakan, tetapi kami akan segera melakukan sidak-sidak itu,” ujar dia.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di tengah laporan gangguan layanan BBM di sejumlah wilayah, termasuk antrean kendaraan dan keterlambatan distribusi yang dikaitkan dengan kedatangan kapal tanker.
Namun, Ombudsman belum menyimpulkan adanya maladministrasi oleh PT Pertamina (Persero) maupun lembaga lain yang terlibat dalam distribusi BBM. Dugaan tersebut masih perlu ditelusuri melalui pengumpulan informasi dan pemeriksaan langsung di lapangan.
Abdul Ghoffar mengatakan Ombudsman juga melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Investigasi tersebut bertujuan mengetahui kemungkinan adanya persoalan dalam pelaksanaan kebijakan yang menyebabkan kondisi pelayanan di lapangan berbeda dari informasi mengenai ketersediaan kuota BBM.
Ombudsman sebelumnya menyampaikan bahwa informasi awal dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menunjukkan kuota BBM masih aman hingga Desember 2026.
Meski demikian, Ombudsman akan menelusuri faktor-faktor yang memengaruhi distribusi dan pelayanan BBM di sejumlah daerah.
Hasil pemeriksaan diharapkan dapat mengidentifikasi persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus menjadi dasar penyusunan rekomendasi perbaikan agar distribusi BBM berjalan lebih baik dan kebutuhan masyarakat terpenuhi. (kmb/balipost)









