
MANGUPURA, BALIPOST.com – Keterbatasan bahan bakar minyak (BBM) yang mengganggu mobilitas guru dan siswa mendorong Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung memberikan kelonggaran kepada sekolah untuk menyesuaikan sistem pembelajaran, termasuk melalui metode daring.
Sekretaris Disdikpora Badung, Rai Twistyanti Raharja, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan pemberitahuan resmi kepada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Badung pada Rabu (14/10).
Kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kegiatan belajar mengajar akibat keterbatasan BBM sejak, Senin (12/10). “Benar, DIsdikpora Badung sudah memberikan imbauan boleh belajar daring,” ujar Rai saat dikonfirmasi mengenai imbauan penyesuaian pembelajaran tersebut, Rabu (14/10).
Dalam pemberitahuan itu, kepala satuan pendidikan diminta mengambil langkah strategis dan responsif sesuai kondisi serta dampak yang dialami masing-masing sekolah. Sekolah yang masih memungkinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka tetap dapat menjalankan kegiatan belajar seperti biasa.
Namun, apabila mobilitas guru dan peserta didik terkendala akibat keterbatasan BBM, kepala sekolah diperbolehkan mengambil kebijakan penyesuaian pembelajaran secara proporsional dan sementara. “Pihak sekolah bisa menyesuaikan dengan situasi dan kondisi disana. Kalau memang tidak memungkinkan sementara dibolehkan daring,” tegasnya.
Ia juga meminta sekolah mendata guru, tenaga kependidikan, dan siswa yang terdampak, termasuk kendala kehadiran serta langkah penanganan yang dilakukan. Penyesuaian pembelajaran akan mempertimbangkan situasi di lapangan dan perkembangan ketersediaan BBM.
Selain kegiatan belajar mengajar, kelonggaran juga diberikan terhadap pelaksanaan ulangan siswa atau penilaian tengah semester yang saat ini berlangsung di tingkat Sekolah Dasar (SD). Sekolah diperbolehkan menyesuaikan jadwal ujian dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi. “Bagi yang melaksanakan ulangan masih bisa dilakukan setelah minggu depan. Jadwal dapat disesuaikan,” katanya.
Rai menegaskan, imbauan tersebut tidak berarti seluruh sekolah di Kabupaten Badung harus menerapkan pembelajaran daring. Keputusan tetap diserahkan kepada masing-masing kepala satuan pendidikan berdasarkan kondisi wilayah dan dampak keterbatasan BBM terhadap aktivitas sekolah.
Melalui kebijakan ini, Rai Twistyanti Raharja, berharap kegiatan pendidikan tetap berlangsung dengan mempertimbangkan keselamatan, mobilitas, serta kondisi guru dan peserta didik di tengah keterbatasan BBM. (Parwata/balipost)










