
DENPASAR, BALIPOST.com – Hakim praperadilan dinilai sudah berani mengambil langkah progresif, dalam mengambil keputusan terkait perkara yang membelit eks Kepala BPN Bali dan Badung, I Made Daging A. PTNH.
Dalam sidang putusan, Selasa (13/10), hakim Kadek Dedy Arcana, S.H.,M.H., mengabulkan sebagai permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Made Daging.
Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Dan menyatakan penahanan terhadap pemohon (Made Daging) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/31/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus tanggal 16 September 2026 tidak sah menurut hukum.
Masih dalam sidang di PN Denpasar, disebut juga bahwa hakim menyatakan Surat Penahanan Nomor Perintah SP.Han/31/IX/RES.1.24./2026/ Ditreskrimsus tanggal 16 September 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga hakim memerintahkan termohon (Polda Bali) untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan sejak Putusan Praperadilan ini diucapkan.
Atas putusan itu, kuasa hukum pemohon Gede Pasek Suardika, I Kadek Cita Ardana Yudi, I Made “Ariel” Suardana, Aryantha Wijaya dkk., menilai sudah ada keberanian hakim dalam memutuskan perkara ini, walau terkesan masih setengah kopling. “Saya berterimakasih pada yang mulia hakim. Nyali sudah ada menjaga marwah praperadilan,” katanya.
GPS, mengatakan sejatinya masih terdapat aspek penting dalam pertimbangan hukum yang dinilai belum dieksplorasi secara mendalam, khususnya terkait rangkaian peristiwa hukum sebelumnya, yakni putusan praperadilan pertama, dimana hakim memutus penetapan tersangka terhadap I Made Daging sah.
Namun demikian, penyidik Polda Bali justru mengeluarkan SP3. Ini juga ditanggapi oleh GPS dengan mempersiapkan praperadilan jilid III khusus untuk SP3 yang dikeluarkan Polda Bali saat Made Daging dijadikan tersangka atas UU Kearsipan.
Mestinya putusan tersebut menjadi bagian penting dalam menilai langkah hukum berikutnya, terutama ketika penyidik kemudian menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka dalam perkara sebelumnya. Untuk langkah selanjutnya, pihaknya masih menunggu salinan putusan untuk menindaklanjuti konsekuensi hukum yang dinilai harus segera dilaksanakan terhadap status penahanan I Made Daging.
Namun demikian, GPS bersama Kadek Cita menilai, apabila amar putusan telah memberikan dasar hukum untuk mengakhiri penahanan tersebut, mestinya kliennya (Made Daging) harus segera dikeluarkan sesuai dengan isi putusan dan prosedur yang berlaku. Sehingga hari ni, eks Kepala BPN Bali dan Badung itu mesti dikeluarkan dari tahanan Polda Bali.
Masih di PN Denpasar, tim kuasa hukum Made Daging akan kembali melaporkan pihak-pihak yang dinilai melakukan dugaan pelanggaran hukum, begitu tersangka Made Daging dikeluarkan oleh pihak tahti Polda Bali.
“Begitu keluar dari tahanan, cukup satu setengah menit langsung kami membuat laporan. Apalagi alasan Polda Bali untuk tidak menerima laporan. Jika tidak diterima laporannya, kita pidanakan semuanya,” sorot Gede Pasek Suardika. (Made Miasa/balipost)










