
MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebanyak 46 bibit sapi Bali di Sentra Ternak Sobangan, Kabupaten Badung, berpotensi menjadi bantuan bagi kelompok ternak. Namun, hingga Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten Badung belum mengeluarkan kebijakan hibah sapi untuk kelompok ternak di Gumi Keris.
Melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa), Pemkab Badung selama ini mengembangkan sapi Bali di Sentra Ternak Sobangan. Sapi hasil budidaya tersebut biasanya disiapkan untuk mendukung kelompok ternak sekaligus menjaga populasi sapi Bali. Namun, pelaksanaan hibah pada 2026 belum berjalan karena belum ada petunjuk atau kebijakan dari pimpinan daerah, yakni Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.
Kepala Disperpa Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, membenarkan belum adanya penyaluran hibah sapi kepada kelompok ternak pada tahun ini. “Untuk Tahun ini, sapi di Centra ternak Sobangan belum ada kebijakan dari pimpinan untuk pembibitan/penghibahan sapi kepada kelompok,” ujar Raka Sukadana, Senin (12/10).
Ia menjelaskan, pemberian hibah selama ini bergantung pada ketersediaan sapi hasil pengembangan di Sentra Ternak Sobangan. Karena itu, jumlah sapi yang dapat disalurkan tidak bisa ditentukan secara pasti setiap tahun. “Memang pelaksanaan hibah yang diberikan, biasanya untuk menjaga populasi sapi Bali. Sehingga kita lakukan budidaya di Sentra Ternak Sobangan,” katanya.
Raka Sukadana mengungkapkan, Sentra Ternak Sobangan saat ini memiliki populasi 221 ekor sapi Bali. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 ekor merupakan bibit berusia 12–18 bulan.
Rinciannya, 16 ekor sapi jantan dan 30 ekor sapi betina. Bibit tersebut berpeluang disalurkan kepada kelompok ternak apabila kebijakan dan persyaratan penyerahan aset daerah telah terpenuhi. “Untuk bibit kita ada 46 ekor. Kedepan kita bisa hibahkan ini. Dari 46 ekor yang jantan ada 16 ekor dan betina 30 ekor,” bebernya.
Ia menambahkan, perkembangan sapi di Sentra Ternak Sobangan cukup baik. Meski demikian, pemeliharaan populasi ternak secara berkelanjutan juga membutuhkan biaya operasional atau cost yang terus meningkat. Karena itu, Disperpa Badung kini mengkaji mekanisme penyerahan sapi kepada kelompok masyarakat. Pemerintah harus memastikan proses hibah memenuhi ketentuan yang berlaku karena sapi-sapi tersebut merupakan aset milik Pemkab Badung.
“Atas dasar tersebut, saat ini sedang dikaji, mengingat sapi tersebut termasuk Aset Pemkab Badung, sehingga prosedur penyerahan sapi dimaksud kepada kelompok masyarakat, wajib memenuhi SNPK yang berlaku. Maka sudah dipastikan tidak melanggar ketentuan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Raka Sukadana menegaskan, pihaknya akan kembali menyampaikan persoalan hibah sapi tersebut kepada pimpinan. Dengan demikian, pemanfaatan bibit sapi Bali untuk kelompok ternak Badung masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah. (Parwata/balipost)










