Barang bukti 11 ekor pari mobula yang disita Satpolairud Polres Jembrana di Pengambengan. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana menyita 11 ekor pari mobula yang termasuk satwa dilindungi dari sebuah gerobak di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jumat (9/10). Belasan ikan itu ditemukan dalam kondisi mati dan telah terpotong-potong.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan
pengangkutan satwa dilindungi. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat
Polairud Polres Jembrana Iptu I Gede Ketut Suasnawa memerintahkan
personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud melakukan
penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kanit Gakkum Aipda I Komang Juniantara kemudian
memeriksa seorang pria berinisial M yang melintas di Jalan Banjar
Munduk menggunakan sepeda motor penarik gerobak berisi ikan. Setelah
diperiksa, petugas menemukan 11 ekor ikan yang diduga pari mobula.

Pria itu beserta ikan dan kendaraan yang digunakan lalu diamankan ke
kantor Satpolairud Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Revitalisasi PPN Pengambengan Senilai Rp1,276 Triliun Segera Dimulai

Untuk memastikan jenis satwa itu, Satpolairud berkoordinasi dengan
Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta Jaringan
Satwa Indonesia (JSI). Berdasarkan keterangan JSI, ikan tersebut
diidentifikasi sebagai pari mobula yang termasuk satwa dilindungi.
Petugas juga mengambil sampel daging untuk pemeriksaan laboratorium.

Dari penanganan awal, penyidik mendalami dugaan keterlibatan tiga
orang dengan peran berbeda, yakni pihak yang diduga menangkap dan
menjual ikan, pihak yang diduga membeli, serta pihak yang
mengangkutnya. Berdasarkan keterangan awal, ikan tersebut diduga
diperjualbelikan.

Selain 11 ekor pari mobula, petugas mengamankan barang bukti berupa
satu unit sepeda motor, satu unit gerobak, satu lembar STNK, uang tunai Rp1,7 juta, serta satu unit sampan yang diduga berkaitan dengan perkara itu.

Baca juga:  10 Bulan, Produksi Ikan Lemuru di PPN Pengambengan Meroket

Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora menegaskan penanganan
kasus itu merupakan bagian dari komitmen Polres Jembrana dalam
menegakkan hukum sekaligus mendukung perlindungan dan pelestarian
sumber daya kelautan.

“Penegakan hukum terhadap dugaan perdagangan satwa dilindungi
merupakan salah satu upaya untuk menjaga kelestarian ekosistem laut
dan kekayaan hayati Indonesia. Kami mengajak masyarakat, khususnya
yang beraktivitas di wilayah pesisir, untuk bersama-sama menjaga
lingkungan laut serta tidak melakukan penangkapan, pengangkutan,
maupun perdagangan satwa dilindungi yang bertentangan dengan ketentuan
hukum,” kata AKBP Cheery.

Kapolres juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan
informasi sehingga dapat ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Menurutnya, sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran ilegal satwa dilindungi.

Sementara itu, Kasat Polairud Iptu I Gede Ketut Suasnawa menyampaikan
pihaknya terus mendalami perkara itu, termasuk memeriksa para pihak yang diduga terlibat dan melengkapi alat bukti.

Baca juga:  Banjir di Pengambengan Rendam Ratusan Rumah

“Informasi dari masyarakat sangat membantu upaya kami dalam mengungkap
dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan satwa dilindungi. Kami akan
menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, membeli, menjual, ataupun mengangkut satwa dilindungi secara melawan hukum,” kata iptu I Gede Ketut Suasnawa.

Ia menambahkan, koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan untuk mendukung proses identifikasi satwa dan kelengkapan pembuktian dalam perkara itu.

Polres Jembrana mengajak masyarakat turut menjaga kelestarian ekosistem laut dengan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang mengancam keberadaan satwa dilindungi. Apabila mengetahui dugaan pelanggaran hukum, masyarakat dapat melaporkannya melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center Polri 110. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN