
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Bali, mengamankan buronan terpidana tindak pidana penipuan berinisial FH, Jumat (9/10), bertempat di salah satu rumah makan di kawasan Bedugul, Tabanan, Bali.
Dalam rilis, Kasipnkum Gede Wiraguna Wiradharma, menjelaskan ditangkapnya buronan ini sekaligus memastikan pelaksanaan putusan pengadilan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat karena perkara sudah incraht.
Dijelaskan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 125 K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024, terpidana FH dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan tujuh bulan.
Tindak pidana yang dilakukan terpidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap korban sebesar Rp50 miliar.
Diuraikan, pada 7 Oktober 2026 malam, tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali.
Tim ini bergerak dari Jakarta menuju Yogyakarta. Tim AMC melakukan pelacakan secara mobile dengan mengikuti pergerakan target operasi, sedangkan Tim Kejaksaan Tinggi Bali tetap bersiaga di wilayah Bali.
Di Yogyakarta, tim memperoleh informasi hasil pelacakan bahwa terpidana bergeser menuju wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Dikejar ke Sidoarjo, target FH malah bergeser menju Banyuwangi dan mengarah ke Pelabuhan Ketapang. Petugas terus membuntutinya.
FH ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul. Terpidana diduga sedang liburan bersama istri dan kedua anaknya.
Tim membawa terpidana menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan turut didampingi oleh istri dan kedua anaknya. Malam itu juga FH diserahkan ke Kejari Denpasar, untuk dieksekusi. Terpidana ini awalnya diadili di PN Denpasar. (Miasa/balipost)










