
NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek di Jembrana gencar mengawasi praktik perjudian. Pengawasan diperketat lewat patroli gabungan dan sambang warga, sementara edukasi digencarkan agar keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Di wilayah hukum Polsek Kota Jembrana, Kapolsek Ipda I Ngurah Agus Dwi Widiatmika Putra K. bersama jajaran menyambangi warga di Pos Satkamling 01 Kelurahan Pendem. Warga diajak meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian, kenakalan remaja, narkoba, hingga bahaya perjudian.
“Perjudian harus kita antisipasi bersama. Dampaknya bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga dapat menimbulkan masalah ekonomi yang pada akhirnya berpotensi berkembang menjadi gangguan kamtibmas,” tegas Kapolsek.
Selain bahaya judi, Kapolsek juga mengingatkan warga agar bijak bermedia sosial untuk mencegah penyebaran hoaks. Di sisi lain, mengingat peralihan musim, warga diimbau waspada potensi kebakaran dengan tidak membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan.
Upaya serupa digencarkan Polsek Mendoyo. Dipimpin Pawas Iptu IGN Komang Sridana, Rabu (7/10), personel UKL Polsek Mendoyo berpatroli dan menyasar pusat keramaian seperti Pasar Tegalcangkring untuk menyosialisasikan bahaya judi online. Kapolsek Mendoyo, Kompol I Wayan Sartika menegaskan, judi online sangat merugikan secara ekonomi dan berpotensi memicu tindak kriminalitas saat pelakunya tertekan akibat kerugian.
Warga pun menyambut baik imbauan tersebut dan berkomitmen menolak praktik judi online di lingkungannya.
Sementara itu, Polres Jembrana bersama polsek jajaran memperkuat pengawasan lapangan di titik-titik rawan. Pada Selasa (6/10) lalu, patroli gabungan Satreskrim Polres Jembrana bersama Polsek Melaya menyasar kawasan Arena Moding di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya.
Patroli serupa juga dilakukan Polsek Kota Jembrana di Pendem, Batuagung, dan Loloan Timur untuk mengantisipasi judi sabung ayam atau tajen. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan aktivitas judi tajen.
Polres Jembrana berkomitmen terus menghadirkan rasa aman serta menutup ruang bagi segala bentuk aktivitas yang merusak tatanan sosial masyarakat. (Surya Dharma/balipost)










