
DENPASAR, BALIPOST.com – Eks Kakanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging (MD), yang kembali ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Krimsus Polda Bali, kembali menempuh upaya hukum atas status yang dia sandang. Melalui tim kuasa hukumnya, dia mengajukan praperadilan di PN Denpasar, yang sidang perdananya dijadwalkan, Selasa (6/10) hari ini.
“Benar, kita ajukan praperadilan. Hari ini sidangnya,” ucap salah satu tim kuasa hukum tersangka, I Made “Ariel” Suardana, Selasa (6/10).
Made Daging ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Krimsus Polda Bali atas dugaan pemalsuan surat. Yakni terkait objek pemalsuan surat sengketa lahan Pura Dalem Balangan di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Polisi menilai penetapan tersangka ini sudah didukung alat bukti yang cukup.
Diberitakan sebelummnya, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, didampingi Kasubbid Penmas, AKBP Rina Isriana Dewi mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali kembali menetapkan mantan Kakanwil BPN Bali berinisial MD (Made Daging) sebagai tersangka.
MD ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat sengketa lahan pura di wilayah Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Sebelum menetapkan MD sebagai tersangka, Polda Bali melaksanakan gelar perkara dengan Laporan Polisi tertanggal 5 Januari 2026 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pada Kamis (3/9).
Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyidikan, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga status MD ditingkatkan dari saksi atau terlapor menjadi tersangka. (Miasa/balipost)










