Suasana pemilihan Kelian Banjar Dinas Tampuagan pada Minggu (4/10). (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli, menggelar pemilihan Kelian Banjar Dinas Tampuagan pada Minggu (4/10). Untuk pertama kalinya, calon perempuan tampil dalam pemilian Kelian Banjar Dinas di desa tersebut.

Dalam kontestasi ini, terdapat dua calon yang bersaing memperebutkan suara masyarakat, yakni Ni Wayan Kristiyanti (21) dan I Ketut Budiarta (40). Hasil pemungutan suara menempatkan I Ketut Budiarta sebagai peraih suara terbanyak dengan perolehan 338 suara. Sementara itu, Ni Wayan Kristiyanti yang berstatus mahasiswi meraup 161 suara.

Baca juga:  Sempat Vakum 2 Tahun, Pemilihan Jegeg-Bagus Gaungkan Pariwisata Gianyar

Sekretaris Desa (Sekdes) Peninjuan, I Wayan Suyasa mengatakan pemilihan ini digelar untuk mengisi kekosongan jabatan Kelian Banjar Dinas sebelumnya. Mekanisme pemilihan langsung dipilih untuk menjaga hak demokrasi warga, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

“Di perda memang tidak spesifik diatur, yang jelas dilakukan tanpa menghilangkan hak demokrasi masyarakat. Boleh dengan sistem musyawarah atau pemilihan langsung. Kalau kami di Peninjoan selama ini memang selalu menggunakan sistem pemilihan langsung,” terangnya.

Baca juga:  Kelian Dinas Buahan Diadili Kasus OTT Pungli

Dijelaskan bahwa proses pendaftaran kandidat sempat diperpanjang akibat minimnya pendaftar pada gelombang pertama. Tingginya beban kerja dan tanggung jawab yang bersentuhan langsung dengan warga disinyalir menjadi alasan minimnya pendaftar.

“Tanggung jawab sebagai Kelian Banjar Dinas memang lumayan besar dan pekerjaan cukup banyak karena langsung berhadapan dengan masyarakat. Namun setelah diperpanjang, akhirnya ada dua calon yang resmi mendaftar,” ujar Suyasa.

Pascapemungutan suara, panitia akan melanjutkan proses ke tahap berikutnya yakni penetapan dan penyampaian laporan pemungutan suara pemilihan Kelian Banjar dinas kepada perbekel, dilanjutkan dengan pengajuan rekomendasi ke tingkat camat, pengajuan usulan persetujuan pengangkatan ke bupati, hingga pelantikan. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Antusias, Masyarakat Gunakan Hak Pilih

 

BAGIKAN