Kadisbudpar Buleleng, I Nyoman Wisandika. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Upaya memperkuat pelestarian warisan budaya di Kabupaten Buleleng mulai diarahkan pada peningkatan kapasitas tenaga di daerah. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Buleleng kini memiliki satu pegawai yang telah mengantongi sertifikasi sebagai Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Kepala Disbudpar Buleleng, I Nyoman Wisandika mengatakan, pegawai tersebut adalah Putu Upik Pradnya Paramita, staf penata layanan operasional. Upik dinyatakan lulus uji kompetensi dan berhak menyandang sertifikasi TACB.

Wisandika mengatakan, keberadaan tenaga bersertifikat tersebut menjadi tambahan kapasitas bagi daerah dalam menangani objek yang diduga cagar budaya (ODCB). Kendati demikian, sertifikasi satu orang belum cukup untuk membuat seluruh proses pengkajian dan penetapan cagar budaya dapat dilakukan secara mandiri oleh Buleleng.

Baca juga:  Kejari Denpasar Tegaskan Mantan Ketua BNSP Pusat Telah Dieksekusi

“Patut kita syukuri, sekarang kita sudah mempunyai satu yang lulus uji kompetensi dan mendapatkan sertifikasi sebagai Tim Ahli Cagar Budaya,” kata Wisandika saat dikonfirmasi, Kamis (1/10).

Menurut dia, pekerjaan TACB mencakup sejumlah tahapan penting dalam proses pelestarian cagar budaya. Mulai dari proses pendaftaran, pengkajian, penetapan hingga kebutuhan terkait revitalisasi. Karena itu, diperlukan tim dengan jumlah dan kompetensi yang memadai.

“Kan baru satu, kalau idealnya satu tim ahli cagar budaya 5-7 orang. Di sana ada pendaftaran, ada penetapan, ada juga untuk revitalisasi. Jadi tetap perlu bantuan dan sinergi dengan pihak lain,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat Disbudpar Buleleng masih membutuhkan dukungan tenaga ahli serta koordinasi dengan pihak terkait di tingkat provinsi. Namun, dalam jangka panjang, pemerintah daerah ingin memperbanyak pegawai yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidang tersebut.

Baca juga:  Persadha Nusantara Gagas Petisi Bebaskan Tersangka Ngaben di Sudaji

Wisandika berharap keberhasilan satu pegawai mengikuti sertifikasi dapat menjadi pemicu bagi pegawai lainnya. Semakin banyak SDM internal yang memiliki kompetensi TACB, kebutuhan mendatangkan tenaga ahli dari luar daerah dapat ditekan.

“Harapan saya ke depan makin banyak teman-teman dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang ikut uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi. Jadi kita tidak perlu lagi mengimpor Tim Ahli Cagar Budaya dari provinsi ataupun kabupaten lain,” katanya.

Penguatan SDM ini juga berkaitan dengan masih adanya sejumlah ODCB di Buleleng yang berpotensi diusulkan menjadi cagar budaya. Untuk mendapatkan status tersebut, setiap objek harus melalui proses kajian dan penilaian. Prosesnya juga melibatkan berbagai unsur, termasuk akademisi dan pihak yang memiliki kompetensi terkait.

Baca juga:  RSUD Buleleng Dirancang Menjadi Rumah Sakit Rujukan Regional Nasional

Disbudpar Buleleng bersama Badan Pelestarian Kebudayaan Provinsi Bali mendorong pengusulan ODCB dilakukan secara bertahap. Setidaknya satu hingga dua objek ditargetkan dapat diusulkan setiap tahun untuk menjalani proses menuju penetapan sebagai cagar budaya.

“Langkah bertahap tersebut dinilai penting agar setiap objek yang diusulkan benar-benar melalui proses kajian yang memadai. Di sisi lain, keterbatasan jumlah tenaga ahli membuat penguatan SDM menjadi salah satu kebutuhan yang terus didorong,” tegasnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN