dr. Anak Agung Sagung Mas Dwipayani. (Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 23 orang mendaftarkan diri dalam seleksi calon anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali periode 2026–2031. Dari jumlah tersebut, terdapat dua anggota KPAD periode sebelumnya yang kembali mengikuti proses seleksi.

Pendaftaran calon anggota KPAD Bali dibuka Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali sejak 11 September dan ditutup pada 25 September 2026. Setelah masa pendaftaran berakhir, Panitia Seleksi (Pansel) mulai melakukan pemeriksaan dan verifikasi administrasi terhadap seluruh berkas pendaftar.

Kepala Dinsos P3A Provinsi Bali, dr. Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, yang sekaligus ditunjuk sebagai Ketua Pansel Seleksi Calon Anggota KPAD Bali, mengatakan sebanyak 23 pendaftar telah menyetorkan berkas persyaratan. Dua di antaranya merupakan incumbent atau anggota KPAD Bali periode sebelumnya.

“Jumlah pendaftar yang menyetor berkas adalah 23 orang. Incumbent dua orang. Mulai diseleksi admin dan hari ini semua pansel hadir untuk evaluasi,” ujar Sagung Dwipayani, Rabu (30/9).

Ia mengatakan, hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 3 Oktober 2026. Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti tahapan seleksi kualitatif.

Baca juga:  Syahbandar Gilimanuk Sidak Kapal

Berdasarkan jadwal seleksi, setelah pengumuman hasil seleksi administrasi pada 3 Oktober, seleksi kualitatif tahap I berupa ujian tertulis dilaksanakan pada 5 Oktober 2026 di Aula Dinsos P3A Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna Nomor 2, Denpasar.

Tahap berikutnya berupa seleksi kualitatif tahap II atau psikotes yang dijadwalkan berlangsung 6–12 Oktober 2026 di Tim Psikotes RSJ Manah Santhi Mahottama Provinsi Bali (Bangli). Hasil seleksi kualitatif untuk menentukan 10 besar dijadwalkan diumumkan pada 14 Oktober 2026.

Sepuluh peserta yang masuk tahapan tersebut kemudian mengikuti uji publik hasil seleksi 10 besar pada 14–16 Oktober. Selanjutnya, para calon mengikuti presentasi 10 besar calon anggota KPAD Provinsi Bali pada 17 Oktober di Aula Dinsos P3A Provinsi Bali.

Tahapan kemudian berlanjut dengan penyampaian 10 besar oleh Gubernur Bali kepada DPRD Provinsi Bali untuk fit and proper test pada 19 Oktober. Uji kelayakan dan kepatutan oleh DPRD Bali dijadwalkan berlangsung 20–21 Oktober 2026.

Baca juga:  Bunga Bangkai Tumbuh di Depan LPD Banjar Tengah

Hasil fit and proper test selanjutnya disampaikan DPRD Provinsi Bali kepada Gubernur Bali pada 22 Oktober. Berdasarkan tahapan tersebut, pengumuman lima anggota KPAD Bali terpilih dijadwalkan pada 26 Oktober 2026.

Sagung Dwipayani mengatakan proses seleksi diarahkan untuk menjaring calon anggota yang memiliki integritas, kompetensi, pengalaman, serta komitmen kuat terhadap pemenuhan dan perlindungan hak anak di Bali.

KPAD memiliki posisi penting dalam mendorong pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Karena itu, proses seleksi diharapkan menghasilkan anggota yang tidak hanya memahami kebijakan perlindungan anak, tetapi juga mampu membangun komunikasi dan jejaring dengan berbagai pemangku kepentingan.

Tantangan perlindungan anak saat ini juga semakin kompleks. Persoalan yang dihadapi tidak hanya menyangkut kekerasan, penelantaran, eksploitasi, dan perkawinan anak, tetapi berkembang ke berbagai persoalan di ruang digital.

Perundungan siber, kekerasan berbasis gender secara daring, eksploitasi seksual daring, hingga berbagai bentuk risiko terhadap anak di internet membutuhkan respons kelembagaan yang adaptif. Kondisi tersebut menuntut anggota KPAD memiliki pemahaman yang memadai terhadap perkembangan persoalan anak sekaligus kemampuan membangun koordinasi lintas sektor.

Baca juga:  Seleksi PPLP Panjat Tebing Libatkan 41 Siswa

KPAD Bali nantinya diharapkan dapat memperkuat ekosistem perlindungan anak melalui pemantauan penyelenggaraan perlindungan anak, pemberian masukan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah, serta mendorong meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap pemenuhan hak anak.

Kolaborasi juga menjadi bagian penting. Perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi membutuhkan keterlibatan pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, desa/kelurahan, desa adat, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat, lembaga pemerhati anak, hingga forum anak.

Selain perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi, partisipasi anak menjadi aspek yang tidak kalah penting. Anak tidak semata-mata ditempatkan sebagai penerima manfaat pembangunan, tetapi juga sebagai subjek yang memiliki hak untuk didengar dan dilibatkan dalam keputusan yang menyangkut kehidupannya.

Karena itu, calon anggota KPAD Bali dituntut mampu membangun ruang dialog yang aman dan bermakna dengan anak. Pandangan, pengalaman, kebutuhan, dan aspirasi anak dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan maupun pelaksanaan program perlindungan anak. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN