
AMLAPURA, BALIPOST.com – I Gede Slamet yang meninggal akibat dibakar sang bos, masih memiliki tunggakan puluhan juta rupiah di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar. Guna meringankan beban keluarga korban, Kapolres Karangasem mengusulkan agar tunggakan tersebut bisa dihapus. Hal mengingat keluarga korban merupakan keluarga kurang mampu dan masuk desil I.
Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, Rabu (30/9), mengungkapkan, terkait tunggakan biaya rumah sakit hingga biaya penitipan jenazah, pihaknya bersama anggota DPR RI, I Nyoman Parta sudah melakukan koordinasi dengan manajemen RS Prof. Ngoerah. ”Kami sampaikan ke pihak RSUP Ngoerah Denpasar kalau korban ini merupakan kategori masyarakat kurang mampu dan masuk desil 1. Kami minta keringanan atau kalau bisa dihapus sisa tunggakannya,” ungkapnya.
Santika mengatakan, terkait rekonstruksi kasus pembakaran tersebut masih dalam proses. Rekonstruksi dibutuhkan apabila ada keterangan atau penanganan dalam kasus tersebut yang tidak lengkap. ”Kalau diperlukan, nanti penyidik akan diberi masukan. Kalau memang sudah cukup mungkin juga tidak digelar rekonstruksi tersebut,“ jelasnya.
Dia mengungkapkan, pasal yang diterapkan kepada pelaku sudah diubah mengingat korban meninggal dunia akibat luka bakar. Sebelumnya, polisi menerapkan pasal 467 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana yang menyebabkan korban luka berat. “Saat ini, pelaku diganjar dengan pasal yang lebih berat. Yakni pasal 467 ayat 3 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau lebih,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya telah menyampaikan kepada pelaku bahwa korban meninggal dunia. “Pelaku menangis dan menyesali perbuatannya. Namun, penyesalan tersebut tak berarti. Karena korban sudah tiada. Saya bilang, ya sudah terjadi. Kamu harus tanggung apa yang menjadi perbuatanmu,” tandasnya. (Eka Parananda/balipost)










