Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Polres Karangasem menegaskan penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan ringan yang melibatkan seorang pecalang Desa Adat Besakih telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan pihaknya tidak berpihak kepada siapa pun dan hanya berpedoman pada fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Polres Karangasem berkewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat, termasuk dalam kasus ini. Penanganan dilakukan secara profesional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas AKBP Joseph Edward Purba, Jumat (16/5).

Baca juga:  Hilang Sejak Siang Kemarin, Bocah Lima Tahun di Tenganan Ditemukan

Ia memaparkan peristiwa terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 11.47 WITA di kawasan Banjar Dinas Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem. Saat itu, pelapor dan keluarganya usai melaksanakan persembahyangan di Pura Besakih dan hendak keluar melalui jalur masuk.

Pecalang yang bertugas menegur dan menyarankan agar keluar melalui jalur yang semestinya. Teguran tersebut menimbulkan adu argumen yang berujung pada dugaan saling melakukan kekerasan fisik. Situasi tersebut berujung tindakan saling lapor.

Baca juga:  Dari Bangli akan Bangun GOR Seluas 5 Hektare hingga Mentan Diisukan Kena "Reshuffle"

Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Karangasem, telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. “Dari hasil penyidikan kami telah menemukan bukti yang terang tentang adanya tindak pidana penganiayaan ringan, yakni keterangan saksi-saksi, rekaman video dan hasil visum. Berdasarkan hal tersebut, kami menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga menanggapi isu keterlibatan anggota Polri di media sosial. “Kami tegaskan bahwa tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini. Informasi yang menyebutkan keterlibatan anak anggota kepolisian adalah tidak benar dan menyesatkan,” ujarnya.

Baca juga:  Api Bakar Pelinggih Pengaruman Dalem Angkling

Ditegaskan Polres Karangasem tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan tidak pandang bulu. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, dan tetap mempercayakan proses hukum kepada institusi yang berwenang,” pungkas Kapolres Karangasem. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN