Suasana sidang tindak pidana dugaan TPPO di PN Denpasar, Selasa (29/9). Kasus ini sedang pembuktian di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait perekrutan dan penempatan anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A sesion II, Selasa (29/9) kembali dilanjutkan di PN Denpasar. Pada tahap I sudah menjebloskan sejumlah terdakwa dan kini berstatus narapidana.

Pada sesi II ini, ada tiga terdakwa yang juga diduga melibatkan oknum polisi. Para terdakwa itu adalah INN, Direktur PT SKI, Okt diduga berperan merekrut calon ABK, serta oknum anggota Ditpolairud Polda Bali I Komang HS.

Baca juga:  Meski Dikalahkan Jepang, Masyarakat Bali Antusias Nobar Timnas Berlaga

JPU Eddy Arta Wijaya di hadapan majelis hakim yang diketuai H. Sayuti, menghadiri empat saksi. Yakni PAM dan KLP (staff PT SKI) dan dua dari kepolisian yakni MS dan NPE. Di persidangan, saksi ditanya terkait transaksi melalui beberapa rekening, upah, gaji, dan yang paling digali juga soal PKL.

Karena dalam dakwaan JPU, INN dari PT SKI diduga berperan menyiapkan dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL). Kasus ini sedang pembuktian di PN Denpasar.

Kronologi peristiwa ini tak jauh berbeda dengan dakwaan sesion I. Awalnya perekrutan dilakukan melalui facebook dan whatsapp dengan menawarkan pekerjaan sebagai ABK kapal collecting maupun Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Jakarta dan Pekalongan.

Baca juga:  Tingkatkan Literasi, Pemkab Jembrana Bangun Perpustakaan Milenial

Para calon ABK dijanjikan gaji Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per bulan, bonus hasil tangkapan cumi, biaya perjalanan ditanggung perusahaan, serta tanpa potongan biaya. Namun, menurut JPU, kondisi kerja yang diterima para korban tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

JPU mengungkapkan para korban baru mengetahui akan ditempatkan di KM Awindo 2A yang beroperasi di perairan Merauke setelah berada di lokasi penampungan. Mereka kemudian bekerja hingga 10 bulan dengan jam kerja sekitar 12 jam sehari.

Baca juga:  Jaksa Tuntut 12 Tahun, Hakim Justru Bebaskan Owner BPR Legian dengan Alasan Ini

Upah pokok yang diterima disebut hanya sekitar Rp35.000 per hari atau sekitar Rp1,05 juta per bulan di luar bonus hasil tangkapan.

Menurut JPU, Okt bersama MA dan terpidana Titin diduga merekrut sedikitnya lima calon ABK. Sementara sekitar 25 calon ABK lainnya diduga direkrut oleh kelompok terpidana Refdiyanto melalui CV PBS. (Miasa/balipost)

BAGIKAN