Pleno di Ruang Rapat KPU Kabupaten Tabanan, Selasa (29/9).(BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Sebanyak 384.071 pemilih ditetapkan dalam rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Kabupaten Tabanan. Bawaslu Tabanan menyoroti pentingnya akurasi data, terutama pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian. Rekapitulasi PDPB tersebut dilaksanakan melalui rapat pleno di Ruang Rapat KPU Kabupaten Tabanan, Selasa (29/9). Jumlah pemilih tersebut tersebar di 10 kecamatan dan 133 desa/kelurahan di Kabupaten Tabanan.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, mengatakan, pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilih maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat masih tercatat. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah data pemilih TMS karena meninggal dunia yang belum seluruhnya dilengkapi akta kematian. Kondisi tersebut dapat menjadi kendala dalam sinkronisasi antara data kependudukan dengan data pemilih.

Baca juga:  KPU Denpasar Minta Parpol Segera Setor Daftar Caleg

“Masih ditemukan pemilih TMS karena meninggal dunia, tetapi belum memiliki akta kematian. Ini menjadi perhatian bersama agar sinkronisasi data antara administrasi kependudukan dan data pemilih semakin optimal,” ujar Narta.

Menurut Narta, data kependudukan dan data pemilih memiliki karakteristik serta mekanisme pemutakhiran yang berbeda. Karena itu, diperlukan koordinasi lintas sektor secara berkelanjutan untuk menghasilkan data yang lebih akurat.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati, mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan melalui uji petik terhadap data pemilih. Sejumlah saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu kepada KPU juga telah ditindaklanjuti. “Uji petik kami lakukan dengan metode list to people dan people to list. Metode ini menjadi bagian dari strategi pengawasan untuk mengoptimalkan pencermatan data sekaligus memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi,” katanya.

Baca juga:  Survei : Perilaku Pemilih Tabanan Bergeser ke Rasional Pragmatis 

Dalam pleno tersebut, KPU Tabanan menjelaskan sejumlah perubahan data yang menjadi bagian dari pemutakhiran, mulai dari pemilih TMS, pemilih baru, pindah masuk, pindah keluar, hingga perbaikan elemen data pemilih.

Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, menegaskan pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang berlangsung terus-menerus. Perubahan data diperlukan untuk menjaga kualitas daftar pemilih. Ia juga menilai masukan dari Bawaslu dan pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran. Dengan pencermatan bersama, diharapkan tidak ada warga yang memenuhi syarat namun terlewat dari daftar pemilih.

Dalam kesempatan tersebut, Narta juga mendorong partai politik agar lebih aktif dalam proses PDPB. Menurutnya, parpol memiliki peran penting untuk memberikan data pembanding dan informasi dari tingkat masyarakat. Parpol diharapkan tidak hanya hadir dalam rapat pleno, tetapi turut memberikan masukan mengenai pemilih baru, warga yang pindah domisili maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. “Parpol adalah mitra strategis. Mereka yang paling mengetahui kondisi riil pemilih di lapangan. Kami berharap parpol tidak hanya hadir secara pasif, tetapi juga aktif memberikan saran perbaikan demi DPT yang berkualitas,” tegasnya.

Baca juga:  Bawaslu Gianyar Dorong Pemilih Pemula Rekam e-KTP dan Melek Demokrasi

Bawaslu Tabanan memastikan pengawasan PDPB tetap dilakukan meskipun berada di luar tahapan pemilu dan di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Pengawasan dinilai tetap diperlukan untuk menjaga hak konstitusional masyarakat. Selain itu, Bawaslu mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam administrasi kependudukan, khususnya pelaporan dan pengurusan akta kematian. Langkah tersebut dinilai dapat membantu mempercepat pemutakhiran data sekaligus mengurangi potensi perbedaan antara data kependudukan dan data pemilih.(Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN