Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Ombudsman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut membahas kinerja Ombudsman terkait pelayanan publik di seluruh Kementerian/Lembaga. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ombudsman Republik Indonesia mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) hingga Rp250 juta untuk penggunaan telepon genggam oleh warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/9), mengatakan informasi mengenai dugaan pungli tersebut diperoleh saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026.

“Untuk mereka pindah kamar itu ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000 dan untuk bisa mereka menggunakan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp250 juta,” ujar Syafrida dilansir dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Soal Rencana Buka Pariwisata Internasional, Ini Kata Ketua Harian Satgas COVID-19 Bali

Selain dugaan pungli, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan di Rutan Pondok Bambu, antara lain jumlah penghuni melebihi kapasitas, kekurangan air bersih, serta alat pemadam kebakaran yang kedaluwarsa.

Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil sidak Ombudsman terhadap empat rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah sepanjang 2026 yang dilaporkan kepada Komisi II DPR.

Empat tempat tersebut ialah Rutan Kelas I Pondok Bambu, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, serta Lapas Kelas IIA Cibinong.

Di Lapas Perempuan Batam yang disidak pada 17 September, Ombudsman menemukan antara lain jumlah penghuni melebihi kapasitas, fasilitas yang belum sesuai standar, anak yang tinggal bersama warga binaan, serta tingginya harga koperasi dan warung telepon.

Baca juga:  Dari Prihatin Kondisi Keluarga Ketut Merta hingga Dua WNA di Bali Ajukan Permohonan Pindah Jadi WNI

“Ada bayi yang ikut ibunya karena mungkin melahirkan di Lapas Perempuan, tapi anak ini tidak mendapatkan fasilitas kesehatan, belum ada puskesmas terdekat yang datang untuk mengimunisasi anak tersebut,” kata Syafrida.

Sementara itu, hasil sidak di Lapas Pemuda Tangerang pada 22 September menemukan antara lain jumlah penghuni melebihi kapasitas, kekurangan air bersih, tempat makanan yang tidak bersih, klinik yang tidak beroperasi selama 24 jam, serta keluhan sejumlah warga binaan mengenai kejelasan permohonan pembebasan bersyarat.

Ombudsman juga menyampaikan hasil sidak di Lapas Cibinong yang dilakukan pada Juni dan 23 September 2026.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Muncul, Ratusan Penerbangan di Bandara Shenzhen Dibatalkan

Di lapas tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen serta celah keamanan berupa akses di bagian belakang yang terhubung dengan area di luar lapas.

Ombudsman juga menemukan dua mobil mewah yang belum diketahui pemiliknya serta menerima informasi mengenai dugaan pungli sebesar Rp150.000 per pekan di salah satu blok.

Syafrida menjelaskan sidak tersebut merupakan bagian dari tugas Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik dan memetakan potensi malaadministrasi.

“Dasar kami melakukan kegiatan ini, kami menjalani perintah Pasal 4 huruf d Undang-Undang Ombudsman, yaitu membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktik-praktik malaadministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme,” ucapnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN