
SINGASANA, BALIPOST.com – Bangunan dengan kelengkapan perizinan yang belum tuntas masih mendominasi temuan pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan sepanjang 2026. Hingga data September, sedikitnya 18 titik bangunan ditemukan tersebar di delapan kecamatan. Sementara Kecamatan Pupuan dan Selemadeg Barat tidak ditemukan temuan serupa.
Kepala Satpol PP Tabanan, I Putu Agus Hendra Manik Mastawa, mengatakan, dari hasil pengawasan tersebut, persoalan yang paling banyak ditemukan terkait kelengkapan perizinan bangunan. Sebagian pemilik bangunan disebut baru mengantongi Izin Tata Ruang (ITR), sedangkan perizinan lainnya, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masih dalam proses. “Dominan mereka ini hanya mengantongi ITR, sedangkan izin-izin lainnya belum lengkap, termasuk PBG. Alasannya karena masih berproses yang tentunya membutuhkan waktu panjang,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, Satpol PP juga memanggil pemilik bangunan untuk dimintai klarifikasi. Pemilik juga didorong segera menuntaskan seluruh proses perizinan agar kegiatan pembangunan memiliki kelengkapan administrasi sesuai ketentuan.
Hendra mengatakan, terhadap bangunan yang ditemukan dalam pengawasan, pihaknya memberikan waktu untuk menuntaskan proses perizinan. Ditargetkan, paling lambat satu tahun setelah ditemukan dalam kegiatan pengawasan, kelengkapan izin sudah dipenuhi. “Data sudah kami kantongi, tinggal terus akan kami pantau sampai benar benar ijin lengkap,”jelasnya.
Menurutnya, keberadaan bangunan yang belum lengkap perizinannya menjadi perhatian karena pembangunan tetap harus berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kegiatan pembangunan di wilayah Tabanan tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, Hendra menegaskan pengawasan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi. Satpol PP tetap mendukung masuknya investasi ke Tabanan sepanjang pelaksanaannya memenuhi ketentuan yang berlaku. “Tidak melarang adanya investasi di daerah. Hanya saja terkait dengan investasi harus juga mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemilik bangunan maupun pelaku investasi diharapkan sejak awal memperhatikan kelengkapan perizinan. Harapannya segala bentuk kegiatan pembangunan dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian dalam aspek administrasi dan kepatuhan terhadap aturan. (Dewi Puspawati/balipost)










