Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menunda sementara tahapan pemilihan rektor (pilrek) periode 2027–2031. Penundaan dilakukan menyusul perubahan status Undiksha dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

Penyesuaian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Senat Universitas Pendidikan Ganesha Nomor 12/UN48.26/SENAT/2026 tentang Penyesuaian Proses Pemilihan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Periode Tahun 2027–2031 sebagai Tindak Lanjut Perubahan Status Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Dalam keputusan tersebut, seluruh tahapan pilrek 2027–2031 disesuaikan dan ditunda sementara.

Baca juga:  Hendak Nginap ke Lovina, Mobil Terguling di Jalan Desa Tigawasa

Sebelumnya, panitia pemilihan rektor telah membuka pendaftaran bakal calon rektor pada 1–18 September 2026. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan setelah mekanisme pemilihan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi Undiksha sebagai PTN-BH.

Perubahan status Undiksha menjadi PTN-BH ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Statuta Undiksha sebagai PTN-BH. Statuta tersebut diserahkan kepada Rektor Undiksha, Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd., di Jakarta pada 1 September 2026.

Perubahan status ini membawa konsekuensi terhadap tata kelola kelembagaan Undiksha, termasuk mekanisme pemilihan rektor. Sebagai PTN-BH, tata cara pengangkatan rektor diatur melalui statuta dan ketentuan internal perguruan tinggi. Secara umum, pengangkatan rektor pada PTN-BH dilakukan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) melalui mekanisme yang melibatkan organ perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan masing-masing PTN-BH.

Baca juga:  Undiksha Telusuri Dugaan Keterlibatan Dua Mahasiswa dalam Kasus Judi Online

Rektor Undiksha, Prof. Lasmawan dikonfirmasi, Selasa (22/9), mengatakan, penundaan dilakukan sebagai langkah penyesuaian agar seluruh proses pemilihan memiliki dasar hukum serta tata kelola yang sesuai dengan status baru Undiksha. “Perubahan status menjadi PTN-BH membawa konsekuensi terhadap tata kelola dan berbagai aspek kelembagaan, termasuk proses pemilihan rektor. Karena itu, penyesuaian tahapan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga:  Bantu Penyandang Disabilitas, Mahasiswa Undiksha Rancang Teknologi Baca Niat Gerakan

Menurut Lasmawan, penundaan tersebut bukan berarti proses pilrek dihentikan. Penundaan memberikan ruang bagi Undiksha untuk menyesuaikan mekanisme pemilihan dengan tata kelola baru sebagai PTN-BH.

“Undiksha tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan tata kelola universitas dan memastikan proses pemilihan rektor dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN