
DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Bali menindaklanjuti dan mendalami lima laporan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi investasi emas dan perak. Terkait kasus ini jumlah kerugiannya Rp8.878.539.980.
Pihak korban melaporkan entitas usaha inisial EN dan PT NFJ berkantor di wilayah Denpasar.
“Seluruh laporan masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Subdit I. Kami terus mengumpulkan bukti, mengonfirmasi keterangan para saksi, serta memeriksa legalitas dari perusahaan-perusahaan yang dilaporkan,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, Senin (21/9).
Berdasarkan data kepolisian, terlapornya warga negara (WN) India, JKR (45) selaku pihak terlapor utama. Dengan modus transaksi yang dijalankan yakni skema pembelian emas dan penjualan emas kembali melalui sejumlah perusahaan. Akibat kasus ini pihak korban mengalami kerugian puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Polda Bali membidik 32 saksi potensial yang terbagi dalam beberapa klaster terkait alur bisnis perusahaan ini, yaitu 23 orang penjual, tujuh pembeli, satu penyuplai perak, dan satu orang komisaris perusahaan. Hingga saat ini sebanyak 14 saksi dari laporan polisi pertama telah dimintai keterangan resmi oleh tim penyidik.
“Garis polisi belum dipasang (TKP) karena kami masih menunggu proses naik ke tahap penyidikan. Saat ini fokus penyidik saat ini adalah memperjelas konstruksi hukum, melengkapi pemeriksaan saksi, serta mengecek keabsahan legalitas PT yang dilaporkan dan entitas terkait lainnya,” ungkapnya.(Kerta Negara/balipost)









