
SINGASANA, BALIPOST.com – Polres Tabanan menargetkan berkas perkara pengeroyokan yang menewaskan KD, warga Desa Sidatapa, Buleleng, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tabanan pada pekan ini. Hingga Senin (21/9), polisi masih merampungkan berkas penyidikan dengan lima tersangka tetap diproses dalam perkara tersebut.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan, penyidik tengah menyelesaikan berkas perkara sebelum diserahkan kepada jaksa untuk diteliti. Polisi berharap proses pelimpahan tidak menemui kendala. “Tentang target, kalau bisa secepatnya. Mudah-mudahan minggu ini kalau tidak ada halangan,” kata Bayu.
Dia menegaskan, jumlah tersangka dalam perkara tersebut masih lima orang. Sementara, keputusan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memerlukan perbaikan menjadi kewenangan tim jaksa yang menangani perkara. “Masih tetap lima tersangka,” ujarnya.
Bayu menjelaskan, penyidik masih mengevaluasi hasil penyidikan untuk memastikan seluruh fakta perkara telah tercantum dalam berkas. Polisi juga belum memastikan apakah jaksa akan memberikan petunjuk tambahan atau menyatakan berkas lengkap. “Apakah P19 atau tidak, yang mengerjakan kan dari tim P19,” katanya.
Perkara ini berawal dari peristiwa di Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, pada 24 Juli 2026. Korban KD, warga Desa Sidatapa, diduga terlibat persoalan pencurian ayam sebelum terjadi aksi kekerasan yang berujung pada kematiannya. Untuk memperjelas rangkaian kejadian, penyidik juga telah menggelar rekonstruksi di halaman Mapolres Tabanan, Kamis (17/9). Sebanyak 18 adegan diperagakan dalam kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 13.00 Wita.
Bayu mengatakan, rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian dengan pertimbangan keamanan dan kemudahan pengamanan lima tersangka. Simulasi di halaman Mapolres dibuat menyerupai rangkaian peristiwa di tempat kejadian perkara. “Jadi kita simulasikan seolah-olah itu ada di TKP pada saat kejadian. Tidak harus di TKP-nya di Juwuk Legi,” jelasnya.
Rekonstruksi tersebut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Tabanan, kuasa hukum, saksi, lima tersangka, dan penyidik Satreskrim Polres Tabanan. Pelaksanaannya juga telah disepakati bersama pihak kejaksaan. Menurut Bayu, hingga kini belum ada laporan mengenai fakta baru yang mengubah konstruksi perkara setelah rekonstruksi. Seluruh tersangka juga telah menandatangani berita acara pemeriksaan. “Nanti kita tanyakan lagi apakah ada fakta baru atau memang cukup lima saja,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)










