
MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung melakukan persiapan awal sebelum pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2027 dimulai secara resmi. Langkah awal yang dilakukan oleh Disperinaker Badung adalah menggelar kegiatan monitoring ke berbagai badan usaha di sektor pariwisata.
Monitoring lapangan tersebut dilaksanakan secara kolaboratif bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Badung, yang terdiri dari unsur tripartit mencakup perwakilan Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Badung.
Kepala Disperinaker Kabupaten Badung, AA Ngurah Rai Yuda Darma, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak Pemkab Badung belum melangkah ke tahap pembahasan angka UMK secara resmi. Pihaknya masih menunggu instruksi serta jadwal pembahasan dari pemerintah atasan (pemerintah pusat dan provinsi).
“Untuk UMK 2027 kami belum pembahasan, masih menunggu jadwal pembahasan dari pemerintah atasan. Sambil menunggu jadwal tersebut, kami saat ini sedang melakukan persiapan awal dengan melakukan monitoring ke badan usaha pariwisata bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari Serikat Pekerja dan APINDO,” ujar AA Ngurah Rai Yuda Darma pada Senin (21/9).
Lebih lanjut, Rai menegaskan bahwa usulan angka upah yang nantinya muncul tidak bisa langsung ditetapkan. Setiap usulan nominal harus dikaji terlebih dahulu secara mendalam sesuai dengan mekanisme serta ketentuan regulasi yang berlaku.
Dalam proses kajian tersebut, pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan wajib memperhatikan keseimbangan antara kepentingan dan kesejahteraan para pekerja dengan kemampuan serta keberlanjutan bisnis dari pihak perusahaan. Selain itu, perbandingan antara besaran upah minimum dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Badung menjadi indikator utama yang wajib dipertimbangkan.
“Terhadap usulan angka tersebut, harus dikaji terlebih dahulu sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan antara upah minimum dengan KHL. Hal-hal tersebut akan menjadi agenda pembahasan utama di Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Badung saat pembahasan UMK Tahun 2027,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menanggapi usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung menjadi Rp5 juta. Politisi asal Desa Pecatu, Kuta Selatan menegaskan pemerintah tidak serta-merta menolak usulan tersebut. Namun, besaran UMK harus dikaji secara matang dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penetapan UMK tidak bisa dilakukan secara gegabah. Pemerintah perlu melihat sejumlah indikator yang menjadi dasar penentuan upah, termasuk perkembangan pendapatan masyarakat. Selain itu, Pemkab Badung akan membahas usulan tersebut bersama pihak terkait melalui mekanisme tripartit.
Untuk diketahui, penetapan UMK Badung Tahun 2026 sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp3.791.002,57. Sementara itu, untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Badung 2026 mencapai Rp3.828.912,60. Besaran angka tersebut mencatatkan kenaikan sebesar Rp256.663,69 atau tumbuh setara 7,26 persen dibandingkan dengan nilai upah minimum pada tahun sebelumnya.(Parwata/balipost)










