Proses pemulangan buronan interpol di Bandara Ngurah Rai. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Buronan interpol asal Ethiopia berinisial SMY dipulangkan karena masuk red notice oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai. Dalam rilis, Jumat (18/9) Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan warga negara asing (WNA) tersebut dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (15/9) dini hari, di bawah pengawalan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

SMY terdeteksi pada 6 September 2026 saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan Scoot Tigerair. Dalam proses pemeriksaan keimigrasian, saat dilakukan pendalaman oleh petugas, diketahui nama yang bersangkutan tercantum dalam daftar Hit Interpol (Red Notice) dengan keterangan Offence Code Fraud (penipuan).

Baca juga:  Terlibat Judi Online dan Ngaku Anggota Militer, Dua WNA Dideportasi

Berdasarkan koordinasi dengan NCB Interpol, SMY langsung direkomendasikan untuk ditolak masuk ke wilayah Indonesia. SMY berstatus buronan (wanted for arrest) sejak notifikasi diterbitkan pada 9 April 2026 terkait kasus penipuan di Ethiopia, dengan total kerugian mencapai ETB 46,4 juta (Ethiopian Birr) atau setara sekitar Rp5 miliar.

Lebih jauh dikatakan SMY sempat menolak dikembalikan. Namun demikian, berkat pengawalan langsung dari NCB Interpol Indonesia, pengembalian berhasil dilakukan menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute Denpasar – Abu Dhabi – Addis Ababa (Ethiopia). (Miasa/balipost)

Baca juga:  Fasilitasi Peserta IMF Kunjungi Destinasi Luar Bali, Kemenhub Harap Ada Penerbangan Langsung
BAGIKAN