Terdakwa Yuriy Khalilov usai jalani sidang di PN Denpasar. (BP/asa)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Salah seorang warga negara asing (WNA) asal Kazakhstan, terdakwa Yuriy Khalilov (25) terancam hukuman berat. Dia ditangkap petugas Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai, atas dugaan penyelundupan 2,5 kilogram kokain. Terdakwa telah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/9) dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Dipa Umbara.

Dalam surat dakwaan, disebut Yuriy Khalilov pada Jumat, 10 April 2026, bertempat di Custom Area Terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tananam, yakni diduga kokaina berat bersih 2.544,10 gram.

Baca juga:  KUR Berkembang, Koperasi Terancam

Hasil pemeriksaan, Yuriy Khalilov mengaku diminta oleh Igor (DPO) mengantarkan koper ke Bali. Terdakwa diberikan uang 1000 USD, tiket keberangkatan ke Bali, tiket kepulangan ke Polandia, akomodasi selama tujuh hari di Bali, dan menginap di My Villa And resort Canggu.

Dan itu disetujui lalu terdakwa berangkat ke Bali, koper diterima di depan sebuah supermarket di Polandia.  Setibanya di bandara, terdakwa diperiksa petugas Bea Cukai melalui X-rey. Terdeteksi aluminium foil isi delapan plastik kokain seberat 2.544,10 gram. Atas temuan itu, petugas
menghubungi Satuan Narkoba Polda Bali untuk menindaklanjuti. Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi. (Made Miasa/balipost)

Baca juga:  Bupati/Wali Kota Dukung Penerapan Tatanan Kehidupan Era Baru

 

BAGIKAN