
AMLAPURA, BALIPOST.com – Kesemrawutan kabel dan tiang provider di Kabupaten Karangasem mendapatkan sorotan dari dewan Karangasem. Dewan meminta pemerintah daerah tak menutup mata dan segera menyiapkan regulasi serta perencanaan tata ruang untuk menata keberadaan jaringan telekomunikasi tersebut.
Anggota DPRD Karangasem, I Nyoman Sumadi, mengungkapkan, persoalan kabel dan tiang provider tidak dapat diselesaikan secara instan. Pemerintah harus memiliki rencana dan target yang jelas agar penataan dapat dilakukan secara bertahap.
“Pandangan saya selaku dewan, pemerintah harus benar-benar menyiapkan regulasi soal aturan dan tata ruang untuk menyikapi persoalan tiang dan kabel provider yang semrawut di wilayah Karangasem,” ujar Sumadi.
Menurut Sumadi, langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi titik-titik yang keberadaan tiang dan kabelnya paling banyak mengganggu estetika lingkungan, khususnya di kawasan perkotaan. Ia juga mendorong agar persoalan jaringan telekomunikasi dimasukkan dalam perencanaan tata ruang kota.
“Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah pembangunan jaringan bawah tanah (underground) sehingga kabel dari berbagai provider dapat diarahkan pada satu sistem jaringan yang lebih tertata. Tidak mungkin kita menuntut sekarang semuanya langsung rapi. Tentu harus dilakukan secara bertahap,” katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya meminta pemerintah tidak saling melempar tanggung jawab ketika menemukan jaringan yang berada di ruas jalan atau aset dengan kewenangan berbeda. Jika terdapat jaringan yang berada di aset provinsi, maka pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi ke provinsi Bali.
“Pemerintah tidak boleh tutup mata atau saling lempar tanggung jawab. Kalau itu aset provinsi, misalnya, kewajiban pemerintah adalah melakukan koordinasi,” imbuhnya sembari mendorong Pemkab Karangasem membentuk tim lintas unsur yang melibatkan seluruh pihak terkait untuk melakukan pendataan dan penataan jaringan provider. (Eka Parananda/balipost).










