
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, dan bebas korupsi. Selain pembenahan sistem birokrasi, digitalisasi pelayanan publik didorong untuk mempersempit ruang terjadinya penyimpangan, termasuk pungutan liar (pungli).
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster saat menghadiri pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keluarga Berintegritas yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemprov Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (16/9).
Kegiatan mengangkat tema “Mewujudkan Keluarga Berintegritas melalui Penanaman Nilai-Nilai Antikorupsi” dan diikuti para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali bersama pasangan masing-masing. Hadir pula Wakil Ketua KPK RI, Ibnu Basuki Widodo.
Gubernur Koster menyatakan mendukung penuh Program Keluarga Berintegritas yang digagas KPK. Menurutnya, pencegahan korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui penguatan sistem pemerintahan, tetapi harus dimulai dari lingkungan keluarga sebagai tempat pertama pembentukan karakter, kejujuran, dan integritas.
“Keterlibatan keluarga itu sangat penting dan menjadi kunci pembentukan karakter sejak dini. Oleh sebab itu, saya sangat tertarik jika Program Keluarga Berintegritas ditanamkan oleh semua pihak. Tidak hanya di sektor pegawai negeri dan swasta, tetapi semua kalangan juga wajib terlibat. Mari kita mulai dari diri kita sendiri,” tegasnya.
Menurut Gubernur Koster, keluarga juga memiliki peran dalam membangun pola hidup sehat dan bertanggung jawab, termasuk dalam mengelola keuangan. Pengeluaran harus disesuaikan dengan pemasukan agar tidak menimbulkan tekanan ekonomi yang berpotensi membuka celah terjadinya perilaku koruptif.
“Jika masuknya 10, mari gunakan 8 ke bawah sehingga sisanya bisa kita tabung. Jangan sampai masuknya 10, tetapi penghabisannya melebihi 10. Nanti bingung mencari penutupnya sehingga menimbulkan risiko dan tekanan,” ujarnya.
Dari sisi kelembagaan, Gubernur Koster menyebut Pemprov Bali sejak awal telah mencanangkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, bebas korupsi, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui reformasi birokrasi, salah satunya penyederhanaan struktur pemerintahan. Jumlah perangkat daerah dikurangi dari 49 menjadi 38. Pengisian jabatan juga dilakukan melalui sistem merit dengan mempertimbangkan kompetensi, prestasi, dan persyaratan administrasi.
“Pengisian jabatannya dilakukan dengan sistem merit, jadi betul-betul berdasarkan prestasi, kelengkapan administrasi, dan murni tanpa adanya sistem bayar-membayar,” kata Gubernur Koster.
Selain pembenahan internal, Pemprov Bali terus mendorong transformasi pelayanan publik berbasis digital. Digitalisasi dinilai dapat mengurangi interaksi langsung yang berpotensi menjadi ruang terjadinya penyimpangan, sekaligus meningkatkan efektivitas dan transparansi pelayanan.
Namun, Gubernur Koster mengingatkan bahwa sistem yang baik tidak akan berjalan optimal tanpa integritas aparatur yang menjalankannya. Karena itu, penguatan sistem harus berjalan beriringan dengan penguatan karakter dan pengawasan dari lingkungan terdekat.
“Sebaik apapun sistem digital yang kita miliki, apabila oknumnya kurang berintegritas, semua akan menjadi sia-sia. Karena itulah pentingnya peran serta keluarga dalam melakukan kontrol terhadap pasangannya, terlebih jika memiliki jabatan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo menekankan posisi strategis keluarga dalam membangun budaya antikorupsi. Keluarga merupakan lingkungan sosial pertama yang membentuk karakter, nilai, dan perilaku seseorang.
Nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan, kepedulian, moral, dan etika, menurut Ibnu, perlu ditanamkan sejak lingkungan keluarga. Nilai tersebut tidak cukup hanya dipahami, tetapi harus diwujudkan dalam perilaku sehari-hari.
Pola hidup sederhana menjadi salah satu bagian penting dalam membangun keluarga berintegritas. Setiap anggota keluarga diharapkan hidup sesuai kemampuan dan penghasilan yang sah. Gaya hidup dan tuntutan kemewahan, apabila tidak dikendalikan, dapat menjadi tekanan bagi anggota keluarga dan membuka risiko terjadinya penyimpangan.
Keluarga, lanjut Ibnu, dapat menjadi benteng integritas melalui fungsi kontrol dan saling mengingatkan. Sebaliknya, keluarga juga berpotensi menjadi sumber tekanan apabila tuntutan gaya hidup tidak disesuaikan dengan kemampuan ekonomi.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, KPK menjalankan strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang meliputi pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan. Pendidikan masyarakat diarahkan untuk membangun budaya antikorupsi, pencegahan dilakukan dengan memperbaiki sistem serta menutup celah korupsi, sedangkan penindakan mencakup proses penegakan hukum hingga pemulihan aset negara.
Program Keluarga Berintegritas menjadi bagian dari strategi pendidikan masyarakat tersebut dengan menempatkan keluarga sebagai fondasi pencegahan korupsi.
Dalam kegiatan itu juga dipaparkan data penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hingga April 2026, tercatat 1.996 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi/jabatan sejak 2004. Pada periode 2004 hingga April 2026, tercatat 1.820 kasus berdasarkan instansi dan 1.827 kasus berdasarkan modus tindak pidana korupsi.
Gubernur Koster berharap kolaborasi Pemprov Bali dan KPK melalui Program Keluarga Berintegritas dapat memperkuat budaya antikorupsi secara berkelanjutan. Penguatan sistem pemerintahan, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan integritas individu sehingga pencegahan korupsi tidak berhenti pada aspek kelembagaan, tetapi menjadi budaya yang tumbuh dari keluarga hingga masyarakat. (kmb/balipost)










