
DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana sidang dakwaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara narkoba dengan terdakwa terpidana seumur hidup, Abdurahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, Selasa (15/9), batal dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini tidak lengkap karena seorang diantaranya dalam keadaan sakit. Sidang pun dijadwal dilanjutkan pekan depan.
Informasi didapat, dugaan TPPU terkuak dari adanya transfer dana lewat rekening milik terdakwa dalam dugaan bisnis gelap narkotik. Nilai transaksi, bahkan disebut mencapai miliaran.
Namun demikian, dugaan itu mesti dibuktikan nantinya di Pengadilan Negeri Denpasar. Apalagi ada informasi bahwa dana itu digunakan untuk membeli beberapa aset tanah di wilayah Badung dan Denpasar.
Perkara TPPU dengan terpidana Willy ini dibidik Mabes Polri. TPPU yang menjerat eks petinggi Akasaka itu adalah terkait kasus narkoba. “Untuk sangkaan TPPU kasus narkoba,” jelas petugas kala dilakukan tahap II ke Kejari Denpasar beberapa waktu lalu.
Salah satu pasal yang disangkakan adalah pasal 137 UU Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009) mengatur tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika. Sebelumnya, perkara yang mengantar Willy hingga harus mendekam di Nusa Kambangan adalah kasus 19 ribu butir pil ekstasi yang diungkap Mabes Polri. (Miasa/balipost)










